Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Dan Konvensi Internasional (Studi Putusan No. 82/Pdt.Sus-HakCipta/2019/PN.Niaga,Jkt.Pst)

Abstract

Latar Belakang Masalah Hak Cipta adalah Hak Eksklusif yang dilindungi. Perlindungan Terhadap Hak Cipta telah diatur sedemikian rupa di dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta serta beberapa Konvensi Internasional. Akan tetapi masih ada pelanggaran hak cipta yang terjadi. Seperti pada kasus hak cipta lagu lagi syantik di pengadilan negeri niaga Jakarta pusat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hak moral dalam putusan pengadilan terhadap penyelesaian sengketa hak cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta serta Konvensi Internasional dan mengetahui apakah putusan pengadilan niaga tersebut telah memenuhi asas-asas perlindungan hak cipta yang dimuat oleh undang-undang hak cipta maupun konvensi internasional. Maka dari itu penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif. Oleh karena itu penelitian ini akan menganalisis putusan pengadilan niaga. Hasil penelitian ini dari sengketa hak cipta kasus lagi syantik pada putusan pengadilan niaga dalam hal hak moral tidak sesuai dengan asas-asas perlindungan hak cipta dan konvensi internasional. Kesimpulan bahwa Hak Moral dalam kasus lagu lagi syantik tidak semua memenuhi asas-asas perlindungan hak cipta dan konvensi internasional

    Similar works