Penyelesaian Sengketa Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Dan Konvensi Internasional (Studi
Putusan No. 82/Pdt.Sus-HakCipta/2019/PN.Niaga,Jkt.Pst)
Latar Belakang Masalah Hak Cipta adalah Hak Eksklusif yang dilindungi.
Perlindungan Terhadap Hak Cipta telah diatur sedemikian rupa di dalam Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta serta beberapa Konvensi
Internasional. Akan tetapi masih ada pelanggaran hak cipta yang terjadi. Seperti
pada kasus hak cipta lagu lagi syantik di pengadilan negeri niaga Jakarta pusat.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hak moral dalam putusan
pengadilan terhadap penyelesaian sengketa hak cipta menurut Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta serta Konvensi Internasional dan
mengetahui apakah putusan pengadilan niaga tersebut telah memenuhi asas-asas
perlindungan hak cipta yang dimuat oleh undang-undang hak cipta maupun
konvensi internasional. Maka dari itu penelitian ini menggunakan metode
penelitian Normatif. Oleh karena itu penelitian ini akan menganalisis putusan
pengadilan niaga.
Hasil penelitian ini dari sengketa hak cipta kasus lagi syantik pada putusan
pengadilan niaga dalam hal hak moral tidak sesuai dengan asas-asas perlindungan
hak cipta dan konvensi internasional. Kesimpulan bahwa Hak Moral dalam kasus
lagu lagi syantik tidak semua memenuhi asas-asas perlindungan hak cipta dan
konvensi internasional