PAJAK PENGHASILAN PADA KEGIATAN YOUTUBER DAN SELEBGRAM DALAM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan pemungutan pajak penghasilan kepada youtuber dan selebgram dengan tarif yang ditetapkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan bagaimana peran pemerintah dalam penerapan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka disimpulkan: 1. Undang-Undang No.36 Tahun 2008 menyebutkan tentang objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Sehingga penghasilan yang diperoleh selebgram dan youtuber harus dikenai pajak sesuai dengan kententuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang. 2. Pemerintah memiliki peran sebagai pengawas dalam perpajakan di Indonesia. Peran penting pemerintah dibutuhkan dalam mensosialisasikan setiap peraturan perundang-undangan yang ada, agar masyarakat mengetahui setiap peraturan yang berlaku. Masyarakat pun memerlukan kepastian hukum, untuk itu setiap hukum yang ada harus diperbarui seiring berjalannya waktu untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang ada. Pemerintah berwewenang dalam penetapan kembali apabila adanya ketidaksesuaian dalam penerimaan pajak terhadap Wajib Pajak.Kata kunci: Pajak penghasilan, youtuber dan selebgram, media socia