Penyelenggara pemerintah desa dilaksanakan oleh kepala desa disisi lain
kepala desa diberi kewajiban sebagai mediator, paham yang dianut Indonesia
paham distribusi kekuasaan yang intinya kekuasaan tidak bertupuk pada satu
orang, jenis perselisihan dimasyarakat desa yang diselesaikan oleh kepala desa
tidak jelas, meningkatnya perkara dipengadilan tentang hak atas tanah dari tahun
2014-2015, proses mediasi dipengadilan kurang maksimal.
Aspek ontologi, hakikat kebenaran dan kenyataan, kebenaran penyelesaian
perselisihan masyarakat desa yang kemudian penyelesaian ini dilalukan oleh
Kepala Desa. Kepala Desa merupakan penyelengaran pemeritah desa untuk
urusan masyarakat desa dalam bidang adminstrasi selain itu kepala Desa juga
harus bertindak sebagai mediator untuk menyelesaikan perselisihan di
masyarakat. Epistemologi, Secara Epistomologi penyelesaian perselisihan
masyarakat desa cara yang hendak digunakan untuk mengakhri perselisihan pada
masyarakat, mengunakan lembaga yang berada didesa baik itu lembaga yang
sudah ada sejak lama maupun lembaga yang akan baru diadakan guna untuk
mengakhiri perselisihan masyarakat secara damai. Aspek Aksiologi,
mempertanyakan apakah penugasan kepala desa sebagai mediator sudah sesuai
dengan tujuan hukum mengingat kepala desa memiliki dua peran yaitu sebagai
penyelengarah pemerintahan desa dan sebagai mediator.
Rumusan masalah 1). apakah kewajiban kepala desa sebagai mediator dalam
menyelesaikan perselisihan hak atas tanah masyarakat desa 2). mengapa kepala
desa diberi kewajiban sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan hak
atas tanah masyarakat desa 3). bagaimana pengaturan penyelesaian perselisihan
hak atas tanah masyarakat desa sesuai dengan tujuan hukum
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian
hukum (legal research) dengan mengunakan pendekatan filsafati ( philosophical
approach), konsep, kasus, sejarah dan undang-undang (statute approacht). teori
dan konsep yang digunakan sebagai piasu analisis dalam disertasi ini, teori tujuan
hukum, teori keadilan, teori kewenangan, teori penyelesaian sengketa.
Hasil penelitian : Pertama Kewajiban Kepala Desa Sebagai Mediator, secara
filosofis tujuan Negara Republik Indonesia pembukan alinea ke IV UUD NRI
Tahun 1945, salah tujuan terbentuknya Negara Republik ini untuk menciptakan
Perdamaian abadi, secara Yuridis untuk membina memelihara ketentraman dan
ketertiban masyarakat desa, Secara Teoritis untuk mengakhir perselisihan para
pihak tercipta keadaan seperti semula hidup damai. Kedua Pertimbangan kepala
Desa diberi kewajiban sebagai mediator, Kepala Desa sebagai penyelenggara
pemerintahan Desa, kewenangan dari Undang-undang dan berdasarkan hak asal
vii
usul, pemerintah Desa sangat dekat dengan masyarakat desa. Ketiga penyelesaian
perselisihan hak atas tanah masyarakat desa sesuai dengan tujuan hukum,
pertama penyelesaian yang berkeadilan yaitu a). kepala desa sebagai mediator
b). kepala desa bersama lembaga khusus penyelesaian perselisihan c). jika kepala
desa tidak digunakan sebagai mediator maka perlu adanya lembaga khusus
menyelesaikan perselisihan hak atas tanah masyarakatan desa, penyelenggara
LPMD tentunya harus paham hukum negara, hukum adat dan hukum agama
sehingga hasil penyelesaian akan mendekati rasa keadilan. Kedua hukum yang
berkepastian, penguatan hak asal usul terkait dengan penyelesaian perselisihan
masyarakat desa dengan perda atau perdes dengan meperhatikan peraturan
perudang-undangan lain jika diperlukan adanya pejabat khusus yang mencatat
akta perdamaian masyarakat desa. Ketiga hukum yang bermanfaat, memberikan
manfaat bagi masyarakat desa guna mewujudkan penyelesaian perselisihan cepat
sederhana dan biaya ringan