Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data tentang tingkat
pendidikan formal masyarakat Betawi di Kelurahan Pesanggrahan. Selain itu, peneliti
juga mencari tahu tentang pengetahuan mereka tentang program wajib belajar dan
pemahaman mereka tentang isi undang-undang perlindungan anak—khususnya pada
bidang pendidikan anak. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah Pesanggrahan
Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan dari tanggal 1 Oktober hingga selesai.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan
pendekatan kualitatif, yaitu tidak bermaksud untuk menguji hipotesis tertentu tetapi
menggambarkan apa adanya tentang suatu gejala variabel atau keadaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa persepsi masyarakat Betawi terhadap
pelaksanaan UU No. 23 tahun 2002 pasal 48 tentang program wajib belajar 9 tahun,
pasal 49 tentang kesempatan anak untuk memperoleh pendidikan, pasal 50 tentang
tujuan pendidikan, pasal 51 tentang kesempatan anak yang cacat untuk memperoleh
pendidikan, pasal 52 tentang kesempatan anak yang memiliki keunggulan untuk
memperoleh pendidikan khusus, pasal 53 tentang tanggung jawab pemerintah untuk
memberikan biaya pendidikan bagi setiap anak, pasal 54 tentang perlindungan anak
dari tindak kekerasan yang terjadi disekolah, masih buruk. Hal ini dapat dilihat dari
hasil penelitian yang mengacu pada komponen-komponen yang mempengaruhi
persepsi, yaitu pengetahuan atau kognisi, pengalaman, proses belajar atau sosialisasi,
cakrawala atau pandangan, afeksi, dan konasi. Banyak masyarakat Betawi
dikelurahan Pesanggrahan ini yang tidak melaksanakan pasal 48-54 UU No 23 tahun
2002 tentang pendidikan anak. Ini dikarenakan persepsi mereka tentang pasal tersebut
masih buruk.
Keenam komponen persepsi dapat dilaksanakan dan diketahui dengan baik,
sehingga membuahkan persepsi yang baik (positif) seperti pengetahuan tentang
masalah pendidikan anak, pengalaman dalam menyekolahkan anak, proses
belajar/sosialisasi dari pemerintah tentang pendidikan anak, dan rasa senang dan
setuju untuk menyekolahkan semua anak