MEKANISME PENGAJUAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MELALUI PENETAPAN PENGADILAN

Abstract

Mekanisme pengajuan perkawinan beda agama melalui suatu penetapan pengadilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 35 menyatakan bahwa pencatatan suatu perkawinan dengan perbedaan agama melalui suatu penetapan pengadilan. Pengajuan tersebut melalui mekanisme penetapan dari pengadilan negeri. Pasangan yang menikah beda agama di luar negeri karena tidak ada aturan yang mengatur perkawinan beda agama di Indonesia. Maka dari itu pencatatan perkawinan yang berbeda agama harus melalui suatu penetapan dari pengadilan. Kemudian barulah dapat dilakukan suatu pencatatan perkawinan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode penelitian normatif. Dengan mengkaji perkawinan beda agama dari sisi norma hukum yang berlaku. Kata Kunci: Mekanisme, Penetapan, Pencatatan, Perkawinan, Beda Agama

    Similar works