PEMBERDAYAAN DAI LOKAL DARI DAKWAH KONVENSIONAL MENUJU DAKWAH PROFESIONAL DI KABUPATEN PASAMAN, SUMATERA BARAT

Abstract

Program Da’i Nagari merupakan program pemberdayaan elemen masyarakat di kabupaten Pasaman khususnya di bidang keagamaan dengan mengangkat Da’i yang berasal dari SDM lokal nagari (desa) untuk membangun nagari. Program yang dimulai sejak tahun 2003 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman bernomor: 188.45/321/BUP-Pas/2003 hingga saat ini program Da’i Nagari masih tetap berjalan (Arsip Kesra Kabupaten Pasaman).Program Da’i Nagari yang dicanangkan oleh pemerintah kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, terinspirasi dari keberadaan ulama di Minangkabau pada masa lalu yang memiliki andil besar dan memberikan kontribusi yang luar biasa dalam membangun masyarakat Minangkabau.Keberadaan Ulama “tempo doeloe” bukan sekedar sebatas pendakwah, namun lebih dari itu sebagai motor penggerak pembangunan masyarakat menuju masyarakat yang egaliter, demokratis dan mandiri di Minangkabau. Peran ulama yang besar tersebut dalam masyarakat menjadikan keberadaan ulama pada masa lalu di Minangkabau setara dengan pemimpin pucuk atau yang dikenal dengan “Rajo Tigo Nan Tigo Selo” (Raja yang Tiga Sela) yaitu pertama, Raja Alam yang berkedudukan di Pagaruyung sebagai pimpinan yang menyatukan adat dan dan Agama, kedua, raja adat yang berkedudukan di Buo sebagai pemegang kekuasaan tertingi dibidang adat dan ketiga, Raja Ibadat yang berkedudukan di Sumpur Kudus sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di bidang agama.Perjalanan panjang sejarah di Minangkabau khususnya berbagai peristiwa yang mewarnai perjalanan masyarakat tersebut, mulai dari penaklukan Minangkabau oleh Belanda dan melemahnya otoritas tradisional di Minangkabau, secara perlahan-lahan memberi pengaruh terhadap pelemahan peran dan kedudukan tokoh agama di masyarakat. Tokoh agama pada awalnya setara dengan pimpinan tertinggi di masyarakat melalui pola kepemimpinan Tungku T igo Sajarangan (ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai/ umara, ulama dan cendikia) yang intinya sebagai pimpinan yang memiliki peran penting dalam pembangunan masyarakat. Peran itu lambat laun mulai menyempit dengan pengertian dakwah yang sempit. Dakwah di maknai sebatas hubungan manusia dengan tuhannya (Hablum min Allah), dan sering mengabaikan bahkan melalaikan perannya sebagai transformasi sosial (Hablum min Annas).Keberadaan program pemberdayaan Da’i nagari di Kabupaten Pasaman, memperluas fungsi Da’i bukan saja sebagai pendakwah yang berkutat pada ceramah dan kajian agama semata (dakwah konvensional) tetapi lebih dari itu sebagai transformasi sosial dalam menanggapai dan menyelesaikan persoalan- sosial kemasyarakatan, baik ekonomi, sosial dan budaya umat (Dakwah profesional). Konsekuensi dari Da’i Nagari profesional ini pemerintah kabupaten Pasaman juga memberikan berbagai persyaratan dalam pengangkat Da’i Nagari tersebut berupa persyaratan pendidikan seperti sarjana, dan persyaratan kompetensi sosial, kompetensi personal dan kompetensi profesional lainnnya

    Similar works