Departemen TeknikKelautan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin
Abstract
Kapal penumpang sebagai moda transportasi massal harus memenuhi syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam berbagai aspeknya. Selain untuk menjaga keselamatan dan kesehatan bagi semua penumpang dan awak kapalnya, penerapan K3 berfungsi utuk menjaga kehandalan sistem transportasi tersebut. Pelayanan terhadap pengguna jasa perairan di Indonesia haruslah dilaksanakan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Penerapan peraturan ini memberikan perlindungan hukum khususnya terhadappenumpang dan ABK kapal. Penelitian ini mengkaji mengenai perangkat Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada kapal penumpang antar pulau di Pelabuhan Paotere. Kapal penumpang yang berlabuh di Pelabuhan Paotere terdiri dari berbagai jenis, salah satunya yaitu kapal kayu yang berkapasitas 10 hingga 35 GT dengan trayek penyeberangan dari Kota Makassar menuju Pulau Badi, Barang Lompo, Barang Caddi, dan pulau lain sekitarnya. Namun, dari sekian banyak kapal yang berlabuh ini tidak dilengkapi dengan perangkat keselamatan pelayaran yang memadai. Kajian ini meninjau seberapa besar perhatian pihak penyelenggara kapal dan pelabuhan terhadap perangkat kesalamatan pelayaran bagi kapal-kapal yang bersandar di Pelabuhan Paotere. Metode kajian yang digunakan adalah deskriptif, yakni memberikan gambaran tentang fenomena tertentu atau aspek tertentu dari lokasi. Pemerintah Kota Makassar dapat lebih menggiatkan aktifitas sosialisasi keselamatan pelayaran dan penerapannya di lapangan sehingga akan meminimalisir korban dan resiko kecelakaan yang terjadi pada saat kapal berlayar bagi kapal-kapal yang bersandar di Pelabuhan Paotere