Analisis Pemberhentian Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah di Indonesia

Abstract

Proses pemberhentian kepala daerah berdsarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang pada hakikatnya Pemberhentikan kepala daerah dapat dilakukan dengan prasyaratan tententu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan cacatan statistik penindakan KPK. Sepanjang Tahun 2014 sampai dengan 2019 terdapat 124 Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi. Di tahun 2019 sendiri terdapat sejumlah yang terjerat kasus korupsi yang diberhentikan ketika masih aktif dalam masa jabatannya. Dapat di rangkum ada 10 (sepuluh) Kepala Daerah aktif yang tersandung kasus rasuah (korupsi), mereka terdiri dari Gubernur, Bupati/Walikota. Adapun tujuan dalam penelitian ini “untuk mengetahui dan Menganalisis Proses Pemberhentian Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Di Indonesiaâ€. Untuk menjawab penelitian tersebut, penulis menggunakan jenis penelitian studi literatur melalui pendekatan peraturan Perundang-Undangan, konseptual dan Perbandingan, jenis dan sumber data yang digunakan yakni data Primer dan data Skunder dengan pengumpulan data yang di peroleh dari dokumentasi-dokumentasi yang diperoleh dari berbagai sumber. Kemudian penulis menganalisis seluruh data yang terkumpul secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan ditemukan proses substansi Pemberhentian Kepala daerah di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dimana pemberhentian kepala daerah hanya dapat dilakukan jika kepala daerah terbukti melanggar aturan hukum. Meskipun demikan masih terdapat penafsiran yang bersifat multitafsir terutama aturan yang terkait berupa: tidak dapat melaksankan tugas berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan, tidak lagi memenuhi syarat kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah, pengaturan mengenai mekanisme pemberhentian kepala daerah menurut UU Nomor 23 tahun 2014 sudah cukup mencangkup substansi mengenai alasan pemeberhentian kepala daerah baik dari aspek politik maupun aspek yuridis sehingga masih perlu dipertahankan.&nbsp

    Similar works