Strategi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam Mencegah Pelanggaran Pemilihan Umum pada Tahun 2019 Melalui Media Sosial

Abstract

Pada tahun politik 2019, media sosial memiliki peran yang sangat strategis. Selain itu, frekuensi laporan ujaran kebencian dan hoaks lebih tinggi dari pada pemilu 2019. Bawaslu sebagai lembaga pengawas memiliki peran penting dalam memberikan edukasi untuk mencegah pelanggaran pemilu. Maka dalam penelitian ini peneliti ingin mengetahui peran dan strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara untuk mencegah pelanggaran pemilu 2019 melalui media sosial. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Apa Strategi yang diterapkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam upaya mencegah pelanggaran Pemilu 2019 melalui media sosial, (2) Apa peran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2019 Melalui Media Sosial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggali dan memahami strategi dan peran yang diterapkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk mencegah pelanggaran pemilu 2019 melalui media sosial. Dalam penelitian ini, pengolahan dan penyajian data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dengan prosedur penelusuran untuk menginterpretasikan, mendeskripsikan, mengelola dan menginterpretasikan hasil penelusuran sebagai ciri, ciri, atau deskripsi beberapa kondisi atau fenomena dalam menanggapi masalah yang ditimbulkan. teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumen. Penelitian ini menggunakan teori pemilu demokratis, teori pengawasan dan pendekatan institusionalis Eksternal. &nbsp

    Similar works