Upaya Lembaga Pemasyarakatan dalam Menghadapi Over Kapasitas

Abstract

Lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu bagian dari tatanan peradilan pidana yang berfungsi sebagai tempat penyelenggara hukuman sekaligus sebagai tempat pembinaan bagi narapidana. Pemberian pembinaan tersebut tidak hanya untuk memyadarkan diri seorang narapidana atas kesalahan yang telah dilakukan tetapi juga dapat dikatakan sebagai pemberian pendidikan bagi narapidana yang berada di dalam lembaga permasyarakatan.Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah yuridis normatif penelitian dengan melakukan penelitian kepustakaan dan empiris penelitian yuridis dengan melakukan penelitian lapangan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. Over kapasitas terjadi karena laju pertumbuhan penghuni lapas tidak sebanding dengan sarana hunian lapas. Prosentase input narapidana baru dengan out put narapidana sangat tidak seimbang, dengan perbandingan input narapidana baru jauh melebihi out put narapidana yang selesai menjalani masa pidana penjaranya dan keluar dari lapas. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah over kapasitas pada lembaga permasyarakatan adalah dengan melakukan pendekatan secara restorative justice Penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice dalam praktik telah berjalan, tidak hanya terkait perkara pidana anak tetapi sudah termasuk perkara pidana konvensional. Hal ini menunjukkan banyaknya variasi yang dibangun berdasarkan kebutuhan dan interpretasi para pembuat kebijakan tentang restorative julstice. &nbsp

    Similar works