Poligami berdasarkan pendapat dan teori limit Muhammad Syahrur merupakan sebuah keharusan bagi yang mampu melaksanakannya. Adalah peneliti sependapat jika poligami didefinisikan dengan ‘pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang sudah menikah (memiliki istri) yang kemudian menikahi seorang wanita (dalam keadaan janda, memiliki anak yatim, dan dalam kondisi finansial yang memprihatinkan), baik dua, tiga, dan empat sesuai jumlah yang tertera dalam QS. Al-Nisa’ [4]: 3’’.2. QS. Al-Nisa’ [4]: 1-6. Pada dasarnya ayat ini berbicara tentang mengayomi anak yatim dan janda. Bahwa pada ayat tersebut terdapat pembahasan poligami itu adalah benar. Namun, titik pembahasan atau pesan moral yang disampaikan pada intinya adalah mengayomi anak yatim. Adapun perihal tentang poligami yang disebutkan dalam ayat tersebut merupakan salah satu cara yang ditawarkan al-Qur’an untuk mengayomi anak yatim. Melihat fenomena dan praktik poligami yang dilakukan di banyak negara Muslim saat ini, revitalisasi teori limit Muhammad Syahrur pada poligami menjadi sebuah keniscayaan menurut peneliti. Tujuannya meminimalisir praktik poligami yang notabene berseberangan dengan nilai-nilai keislaman dan filosofi poligami yang dilakukan Rasulullah SAW