KEWAJIBAN PELAKU USAHA RUMAH MAKAN DALAM MEMBERIKAN INFORMASI HARGA MENU MAKANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.

Abstract

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”. Namun dalam kenyataannya berdasarkan para penelitian penulis melihat masih banyak rumah makan yang tidak melaksanakan kewajiban  menginformasikan menu harga kepada konsumen. &nbsp

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image