Pajak daerah merupakan suatu bentuk iuran wajib yang
dibebankan kepada perseorangan dan atau badan kepada daerah tanpa
imbalan langsung. Pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah
yang penting, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah.
Tujuan dari praktek kerja ini adalah untuk mengetahui tentang
prosedur pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,
mengetahui cara menghitung Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan, dan mengetahui tentang prosedur pengembalian kelebihan
pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada
Dispenda Kabupaten Bogor.
Dari hasil praktek kerja lapangan yang dilakukan dapat diketahui
bahwa Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor merupakan suatu
unsure pelaksana pemerintah daerah yang mempunyai tugas membantu
Bupati atau Wallikota untuk melaksanakan kewenangan pemerintah
daerah dibidang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan tugas
desentralisasi dan pembantuan. Dari semua penjelasan yang ada penulis
dapat menyimpulkan bahwa pada Dinas Pendapatan Daerah kabupaten
Bogor dalam melakukan pekerjaannya sudah berjalan dengan baik. Dilihat
dari segi tata kerja terutama dalam proses pembayaran BPHTB semuanya
berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku