research

Pertanggungjawaban Perusahaan Ekspeditur Kepada Konsumen Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Abstract

Perusahaan Jasa Pengiriman Barang (Perusahaan Ekspeditur) merupakan salah satu bentuk perantaraan yang sering digunakan oleh masyarakat dalam kegiatan pemenuhan kebutuhan terutama dalam proses pengiriman barang. Di dalam proses pengiriman barang, sering terjadi suatu keadaan yang menyebabkan barang yang di antarkan tidak sampai ke pihak yang di perjanjikan sesuai dengan keadaan yang di perjanjikan. Di dalam perkembangannya, banyak kasus bermunculan yang berkaitan dengan kelalaian Perusahaan Jasa Pengiriman Barang (Ekspeditur) yang menyebabkan keterlambatan, rusak atau hilangnya barang sehingga menimbulkan kerugian di pihak pengguna jasa. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisa pertanggungjawaban Perusahaan Jasa Pengiriman Barang (Ekspeditur) yang melakukan kelalaian dan menyebabkan keterlambatan, rusak atau hilangnya barang dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang menggunakan jasa dari Perusahaan jasa pengiriman barang apabila terjadi kelalaian, dikaitkan dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 11/07/2018