Perkembangan dunia maya pada saat ini memberikan warna tersendiri dalam dunia kehidupan sosial masyarakat, peranan yang dulu diambil oleh media cetak maupun media elektronik yang tidak berbasis internet sekarang sudah mulai berubah seiring perkembangan waktu, dimana masyarakat sudah mulai beralih mengunakan media sosial yang dianggap lebih efektif dalam pengunaannya, Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik di buat untuk melindungi masyarakat dalam dunia maya termasuk pada media sosial, efektifitas dari peraturan Perundang-undangan tersebut seharusnya dapat dilihat nyata sehingga bisa menjadi jalan keluar jika terjadi tindakan yang diancam dengan pidana, penyelesaian kasus dengan peraturan Perundang-undangan tersebut diharapkan seharusnya menjadi cara yang tepat untuk mengatasi permasalah di dunia maya