Apabila terjadi perselisihan antara konsumen dengan Perusahaan pembiayaan konsumen maka penyelesaian perselisihan dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penyelesaian Sengketa dalam pembiayaan Konsumen Melalui Jasa Pihak Ketiga (Debt Collector)? Pnelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian sengketa konsumen melalui jasa pihak ketiga (Debt Collector) hanya berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh pihak Perusahaan pembiayaan konsumen. Pihak ketiga (Debt Collector) dapat melakukan nogoisasi kepada konsumen  untuk segera melunasi hutangnya yang telah dikalkulasikan dengan denda. Namun apabila konsumen tetap tidak dapat melunasi hutangnya tersebut pihak ketiga (debt collector) dapat melakukan penarikan barang tersebut dengan cara baik-baik ataupun dengan cara pemaksaan. Saran yang dapat disampaikan adalah dalam hal melaksanakan tugas yang diberikan Debt Collector hendaknya melaksanakan dengan baik tanpa kekerasan dalam hal penagihan hutang atau penarikan barang dari tangan konsumen