Indonesian Center for Agricultural Socioeconomic and Policy Studies
Abstract
Implementasi UU No.22/1999 dan UU No.25/1999 memberikan implikasi strstegis mengenai peran daerah dalam menejemen pembangunan termasuk di dalamnya pembangunan pertanian. Dalam semangat otonomi daerah, pemerintah setempat perlu tetap mengacu dan mengakomondasi beberapa strategi pembangunan pertanian nasional seperti transformasi struktur ekonomi berbasis pertanian, peningkatan ketahanan pangan berkelanjutan, pengembangan agribisnis dan ekonomi kerakyatan, dan pengembangan agropolitan yang diadaptasikan bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat setempat. Balai pengkajian Teknologi pertanian (BPTP) memegang peranan penting melalui pengembangan komoditas unggulan lokal yang didukung teknologi spesifik lokasi dan sesuai dengan potensi sumber daya dan keunggulan komparatif wilayah. Dalam masa transisi ini, dukungan bimbingan teknis, menejemen, dan pendanaan dari pusat masih tetap di perlukan, khususnya bagi daerah yang terbatas kemampuan sumber daya manusia (SDM) dan keuangannya. Dalam perspektif otonomi daerah, BPTP/Balitbangda perlu memperkuat perencanaan dan pelaksanaan seluruh program penelitian/pengkajian partisipatif, dengan penguatan koordinasi penelitian antar wilayah, pengembangan SDM dan sistem insentif yang handal