Pemendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan pemerintah daerah agar segera menyusun dan menerapkan sistem penatausahaan untuk pembukuan, inventarisasi dan melaporkan sistem milik daerah dengan menghasilkan neraca daerah dan laporan realisasi anggaran, dan menjadi dasar untuk Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Minahasa Utara. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pengelolaan barang milik daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Minahasa Utara, apakah telah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Jenis penelitian dalam studi ini adalah Penelitian deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pengadaan, Penggunaan, Pemeliharaan, Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pengendalian dan Pengawasan Barang Milik Daerah (BMD) pada (BPK-BMD) Kabupaten Minahasa Utara telah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. (BPK-BMD) Kabupaten Minahasa Utara, pada tahun anggaran 2017 dan selanjutnya, dalam menjalankan prosedur Pengadaan, Penggunaan, Pemeliharaan, Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pengendalian dan Pengawasan barang, tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan pengguna barang tetap mempertahankan prosedur pemerintah mulai dari perencanaan hingga pelaporan