Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual menimbulkan pro-kontra di kalangan umat Islam mengingat bahwa dalam Islam terdapat larangan monopoli dan menyembunyikan ilmu. Pro-kontra juga berkaitan dengan hak-hak yang dapat diperoleh pemilik kekayaan intelektual. Hak itu antara lain hak ekonomi dan hak moral. Apakah pemilik kekayaan intelektual boleh menjual ciptaannya atau harus memberikannya dengan cuma-cuma ? Pertentangan ini berawal dari perbedaan pandangan apakah kekayaan intelektual itu harta atau bukan