Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana rumusan perbuatan penyalahgunaan narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan bagaimana USAha penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif sehingga dapat disimpulkan: 1. Penyalagunaan narkotika telah membahayakan masa depan bangsa Indonesia karena jumlah penggunanya meningkat tajam dari hari kehari. Persoalan narkotika tidak dapat dibebankan pada BNN atau beberapa kementerian tetapi juga harus ada peran serta dari semua pihak termasuk masyarakat. 2. Penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika belum dilakukan secara maksimal.Hendaknya penegak hukumlebih tegas lagi dalam menangani suatu kasus narkotika agar memberikan efek jerah kepada bandar narkotika beserta dengan pihak-pihak lainnya yang menyalagunakan narkotika