'Faculty of Education and Teacher Training, Jambi University'
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk:1. Untuk mengetahui Penengakan Hukum Administrasi terhadap izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) berdasarkan Undang-Undang 32 tahun 2009 di Kota Jambi. 2.Untuk mengetahui penerapan Sanksi Administrasi terhadap pelanggaran izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kota Jambi. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan Perundang-undangan dan sinkronisasi peraturan Perundang-undangan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penegakan hukum admnistrasi terhadap instrument perizinan pelaksanaan Amdal Sarana penegakan hukum administrasi berisi (1) Pengawasan bahwa organ pemerntah dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang yang ditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakan kewajiban kepada individu dan (2) penerapan kewenangan sanksi Pemerintah. Instrument penegakan hukum administrasi dalam pelaksanaan AMDAL terhadap perizinan yang diterbitkan pemerintah meliputi pengawasan dan penegakan sanksi. Pengawasan merupakan langkah preventif untuk memaksakan kepatuhan sedangkan sanksi merupakan langkah represif untuk memaksakan kepatuhan. Di Kota Jambi sering terjadi kegiatan Usaha yang tidak memiliki izin AMDAl ataupun UKL dan UPL ataupun yang memiliki izin AMDAL akan tetapi tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Peranan instansi yang berwenang memberikan keputusan tentang proses analisis mengenai dampak .lingkungan sudah jelas sangat penting