ANALISIS FIQH SIYASAH TERHADAP TEORI RECEPTIE
SNOUCK HURGRONJE DAN PENGARUHNYA DALAM
PROSES PENERAPAN HUKUM ISLAM
(Studi Tentang Tradisi Suloh dalam Masyarakat Aceh)
ABSTRAK
Hukum Islam adalah aturan-aturan yang datang dari Allah SWT melalui
perantara para Rasul-Nya yang berupa hukum-hukum yang qath’i (syariah) dan
juga yang bersifat Dzanni yaitu Fiqh. Dengan kata lain, Hukum Islam adalah
syariat yang bersifat menyeluruh berupa hukum-hukum yang terdapat didalam Al�Qur’an dan As-Sunnah serta hukum-hukum yang dihasilkan oleh para ahli Hukum
Islam dengan menggunakan metode ijtihad (Fiqh). Namun teori receptie berusaha
untuk menghalanginya. Kaitanya dengan hal ini dimana teori receptie menyatakan
bahwa hukum Islam hanya dapat berlaku apabila sudah diterima oleh adat. Teori
ini juga turut berpengearuh dalam proses pemberlakuan hukum Islam di
Indonsesia serta penerapan hukum Islam yang ada pada tradisi suloh pada
masyarakat Aceh.
Adapun rumusan masalah yang di ambil antara lain : 1). Bagaimana
pengaruh teori receptie terhadap proses penerapan Hukum Islam pada tradisi
suloh dalam masyarakat Aceh ? 2). Bagaimana pengaruh teori receptie terhadap
proses penerapan Hukum Islam pada tradisi suloh dalam masyarakat Aceh
Perspektif Fiqh Siyasah ?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana pengaruh teori receptie terhadap pemberlakuan hukum Islam di
Indonesia serta penerapan Hukum Islam dalam tradisi suloh pada masyarakat
Aceh.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan, penelitian ini
bersifat deskriptif analisis yang di dalam penelitian ini mengguanakan metode
kualitatif dengan pendekatan deduktif.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu teori receptie mengakibatkan hukum
Islam hanya dapat berlaku apabila telah diterima oleh hukum adat, teori ini juga
turut mempengaruhi penerapan hukum Islam dalam tradisi suloh sehingga di
berbagai daerah di Aceh upaya perdamaian suloh ini memiliki nama yang
berbeda. Suloh di Aceh selatan dikenal dengan nama takanai, di Aceh utara dan
Pidie dikenal dengan sayam, di Aceh Besar disebut dengan diet. Di Aceh hukom
suloh juga sering disebut dengan hukom peujroh, peumat jaro, dan peudame
ureung. Meskipun memiliki nama yang berbeda di tiap daerahnya, namun
tujuannya tetap sama yaitu menyelesaiakan perkara dalam bentuk perdamian
sesuai dengan anjuran syari’at Islam. Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, suloh
adalah adat yang tidak menyalahi syara’ karena menjamin perwujudan
kemaslahatan dan penolakan kemudharatan dengan tidak melampaui batas-batas
syari’ah. Ditinjau dari siyasah qadhaiyyah perdamaian atau al-sulh adalah prinsip
utama yang harus didahulukan, suloh atau al-sulh juga dapat diartikan sebagai
kesepakatan (mu’aqadah) yang berorientasi pada perbaikan antara dua pihak yang
bertikai. Suloh ialah adat yang shahih dan telah terjadi berulang kali secara pribadi
dan kelompok atau mayoritas masyarakat. Nilai perdamaian dalam suloh juga
mengandung nilai-nilai ajaran Islam karena pada dasarnya prinsip fundamental
dalam arti Islam sendiri adalah damai