ANALISIS FIQH SIYASAH TERHADAP TEORI RECEPTIE SNOUCK HURGRONJE DAN PENGARUHNYA DALAM PROSES PENERAPAN HUKUM ISLAM (Studi Tentang Tradisi Suloh dalam Masyarakat Aceh)

Abstract

ABSTRAK Hukum Islam adalah aturan-aturan yang datang dari Allah SWT melalui perantara para Rasul-Nya yang berupa hukum-hukum yang qath’i (syariah) dan juga yang bersifat Dzanni yaitu Fiqh. Dengan kata lain, Hukum Islam adalah syariat yang bersifat menyeluruh berupa hukum-hukum yang terdapat didalam Al�Qur’an dan As-Sunnah serta hukum-hukum yang dihasilkan oleh para ahli Hukum Islam dengan menggunakan metode ijtihad (Fiqh). Namun teori receptie berusaha untuk menghalanginya. Kaitanya dengan hal ini dimana teori receptie menyatakan bahwa hukum Islam hanya dapat berlaku apabila sudah diterima oleh adat. Teori ini juga turut berpengearuh dalam proses pemberlakuan hukum Islam di Indonsesia serta penerapan hukum Islam yang ada pada tradisi suloh pada masyarakat Aceh. Adapun rumusan masalah yang di ambil antara lain : 1). Bagaimana pengaruh teori receptie terhadap proses penerapan Hukum Islam pada tradisi suloh dalam masyarakat Aceh ? 2). Bagaimana pengaruh teori receptie terhadap proses penerapan Hukum Islam pada tradisi suloh dalam masyarakat Aceh Perspektif Fiqh Siyasah ?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh teori receptie terhadap pemberlakuan hukum Islam di Indonesia serta penerapan Hukum Islam dalam tradisi suloh pada masyarakat Aceh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan, penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang di dalam penelitian ini mengguanakan metode kualitatif dengan pendekatan deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu teori receptie mengakibatkan hukum Islam hanya dapat berlaku apabila telah diterima oleh hukum adat, teori ini juga turut mempengaruhi penerapan hukum Islam dalam tradisi suloh sehingga di berbagai daerah di Aceh upaya perdamaian suloh ini memiliki nama yang berbeda. Suloh di Aceh selatan dikenal dengan nama takanai, di Aceh utara dan Pidie dikenal dengan sayam, di Aceh Besar disebut dengan diet. Di Aceh hukom suloh juga sering disebut dengan hukom peujroh, peumat jaro, dan peudame ureung. Meskipun memiliki nama yang berbeda di tiap daerahnya, namun tujuannya tetap sama yaitu menyelesaiakan perkara dalam bentuk perdamian sesuai dengan anjuran syari’at Islam. Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, suloh adalah adat yang tidak menyalahi syara’ karena menjamin perwujudan kemaslahatan dan penolakan kemudharatan dengan tidak melampaui batas-batas syari’ah. Ditinjau dari siyasah qadhaiyyah perdamaian atau al-sulh adalah prinsip utama yang harus didahulukan, suloh atau al-sulh juga dapat diartikan sebagai kesepakatan (mu’aqadah) yang berorientasi pada perbaikan antara dua pihak yang bertikai. Suloh ialah adat yang shahih dan telah terjadi berulang kali secara pribadi dan kelompok atau mayoritas masyarakat. Nilai perdamaian dalam suloh juga mengandung nilai-nilai ajaran Islam karena pada dasarnya prinsip fundamental dalam arti Islam sendiri adalah damai

    Similar works