Studi pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 di Apotek Jaringan Surabaya Selatan

Abstract

Standar pelayanan kefarmasian adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara pelayanan kefarmasian di apotek jaringan di wilayah Surabaya Selatan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelaksanaan Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Penelitian ini merupakan penelitian observasional non analitik dengan pengambilan sampel secara propotional non random sampling menggunakan kuesioner yang disebarkan kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA). Data yang diteliti dibagi menjadi 3 aspek, yakni aspek pengelolaan sediaan farmasi, aspek pelayanan farmasi klinik, dan aspek sumber daya kefarmasian. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Januari-Juni 2017 di 23 apotek jaringan di wilayah Surabaya Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pelayanan kefarmasian di apotek jaringan Surabaya Selatan sudah memenuhi standar pelayanan kefarmasian di apotek dengan persentase rata-rata dan kriteria untuk masing-masing aspek secara berurutan diperoleh 86,79% (sangat baik); 80,83% (baik); dan 78,58% (baik)

    Similar works