Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh kekuatan otoritas dan
kepercayaan terhadap kepatuhan wajib pajak yang terdiri dari kepatuhan
dipaksakan dan kepatuhan sukarela. Kekuatan otoritas yang diuji terdiri dari
skala kekuatan otoritas, probabilitas terdeteksi, dan denda pajak. Untuk
mengurangi bentuk-bentuk kekuatan otoritas pada kepatuhan ditempatkan
keadilan pajak yang terdiri dari keadilan sistim pajak dan keadilan prosedural.
Unit analisis pada penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang tinggal di
Jakarta dan sekitarnya. Data primer diperoleh melalui survey dan pengujian
hipotesis dilakukan dengan metode struktural. Hasil pengujian menunjukkan
bahwa WP patuh karena efek jera dari bentuk-bentuk kekuatan otoritas. Namun,
interaksi keadilan pajak dapat mengurangi bentuk-bentuk kekuatan otoritas
tersebut dalam mendapatkan kepatuhan. Kekuatan otoritas pajak dapat
menumbuhkan kepercayaan, sedangkan interaksi keadilan pajak tidak mampu
mengurangi bentuk-bentuk kekuatan otoritas tersebut dalam mendapatkan
kepercayaan WP. Kepatuhan tumbuh karena adanya peran kepercayaan WP
pada otoritas. Namun, hubungan kausal antara kekuatan otoritas dan kepatuhan
tidak memerlukan adanya kepercayaan sebagai mediasi. Hasil penelitian ini
memberi implikasi akan pentingnya peran kekuatan otoritas, kepercayaan, dan
keadilan pajak dalam meningkatkan kepatuhan WP