Penelitian ini membahas mengenai tingkat kesehatan Koperasi Simpan
Pinjam Mitra Sukses Lestari Malang periode 2016-2018. Dalam penelitian ini
penilaian kesehatan koperasi dilakukan berdasarkan Peraturan Deputi Bidang
Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 06/Per/Dep.6/IV/2016. Dalam peraturan tersebut penilaian
kesehatan koperasi dinilai dari 7 aspek yaitu aspek permodalan, kualitas aktiva
produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, serta
jatidiri koperasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif
dengan jenis penelitian deskriptif. Subjek pada penelitian ini adalah Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) Mitra Sukses Lestari yang mana objek yang dievaluasi
adalah tingkat kesehatan koperasi. Metode yang digunakan untuk pengumpulan
data yaitu dokumentasi berupa laporan keuangan tahunan koperasi dan angket
(kuisioner) untuk sebagai metode pengumpulan data. Hasil dari penelitian yang
telah dilakukan menunjukkan bahwa predikat dalam pengawasan didapatkan oleh
aspek permodalan, aspek efisiensi, aspek likuiditas, serta aspek kemandirian dan
pertumbuhan. Sedangkan predikat cukup sehat didapatkan oleh aspek kualitas
aktiva produktif, aspek manajemen, dan aspek jatidiri koperasi. Tingkat kesehatan
koperasi yang diperoleh selama tahun 2016-2018 secara berturut-turut sebesar
67,70, 62,45, dan 67,80, sehingga rerata yang diperoleh sebesar 65,98 dengan
predikat dalam pengawasan. Hal yang perlu dimaksimalkan oleh koperasi yaitu
mengenai pengendalian internal umum maupun kreditnya, mengingat masih belum
tersedianya informasi umum koperasi secara mendetail serta jumlah pinjaman yang
macet yang setiap tahunnya masih saja mengalami peningkatan