Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki penduduk terbanyak di dunia. Tercatat
sebanyak 269 juta jiwa manusia tinggal di Indonesia, dengan penduduk muslim mencapai rasio
87% dari total penduduk. Jumlah penduduk yang tinggi ini berpengaruh kepada pertumbuhan
ekonomi. Sejak tahun 2010 PDB perkapita Indonesia mencapai 3000danterusmeningkatsetiaptahunnya,sehinggaterjadipeningkatankelasmenengahdandayabelimasyarakatpunmeningkat.Darisekianbanyakindustri,industrikosmetikmenjadisalahsatuindustriyangpeningkatannyamasif,dengannilaiekspormencapaiUS 818 juta dan nilai impor US$ 441 juta. Namun
pertumbuhan industri kosmetik yang masif ini harus diwaspadai karena masih banyak ditemukan
kosmetik illegal yang beredar di Indonesia. Pada tahun 2018, sebanyak Rp 125 milyar nilai
kosmetik illegal masih beredar di Indonesia. Kesadaran masyarakat akan barang yang
dikonsumsinya diketahui masih rendah. Masyarakat terlalu mempercayai produsen dan
menganggap hidup halal masih sekedar kewajiban, bukan sebagai kebutuhan. Saat ini, kosmetik
lokal yang sudah memiliki sertifikasi halal dari MUI cukup banyak, namun yang terkenal
diantaranya adalah Wardah, Mustika Ratu dan Martha Tilaar. Halal disini menyangkut kebijakan
perusahaan, manajemen perusahaan, bahan pembuatan kosmetik hingga audit internal yang
halal. Maka dari itu penelitian ini meneliti pengaruh variabel Harga, Pendapatan dan Religiusitas
terhadap Keputusan Pembelian pada Produk Kosmetik Halal. Hasil penelitian ini menunjukkan
variabel Harga, Pendapatan dan Religiusitas memiliki pengaruh positif terhadap Keputusan
Pembelian pada Produk Kosmetik Halal