Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak mengatur
mengenai pengawasan hasil menjaminkan benda tetap milik anak dan tanggung
jawab wali apabila terjadi kerugian terhadap anak dan/atau apabila hasil
menjaminkan tersebut tidak sebenarnya dipergunakan untuk kepentingan anak
sehingga mengakibatkan adanya kekosongan hukum. Permasalahan dalam
penelitian hukum ini terkait bentuk pengawasan yang dilakukan kepada wali anak
terkait hasil penjaminan benda tetap milik anak agar dapat dipergunakan sebaik-
bainya bagi kepentingan anak dan tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh wali
terhadap kerugian yang dialami anak dan apabila hasil dari menjaminkan benda
tetap milik anak tidak dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan anak.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif,
pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual, dan pendekatan kasus, serta dianalisis dengan menggunakan teknik
analisis berupa penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis untuk
menganalisis dan mengkaji bentuk pengawasan yang dilakukan kepada wali anak
terkait hasil penjaminan benda tetap milik anak agar dapat dipergunakan sebaik-
baiknya bagi kepentingan anak, serta merumuskan tanggung jawab wali terhadap
kerugian yang dialami oleh anak dan apabila hasil dari menjaminkan benda tetap
milik anak tidak dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan anak.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk tanggungjawab yang
dapat diberikan oleh wali yang mempergunakan hasil menjaminkan benda tetap
milik anak selain untuk kepentingan anak adalah sanksi perdata. Hal tersebut
dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh wali tersebut tergolong dalam PMH
sehingga dapat dikenakan sanksi perdata yaitu dalam bentuk ganti rugi. Pemberian
tanggungjawab perdata oleh wali anak tersebut dapat dilakukan dengan tata cara
yang sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu melalui gugatan secara perdata
oleh perwakilan pihak-pihak yang dirugikan (anak) kepada pihak yang dirasa
merugikan (anak). Tanggungjawab wali anak yang mempergunakan hasil
menjaminkan benda tetap milik anak selain untuk kepentingan anak tersebut
haruslah dibuat dalam suatu peraturan tertulis sehingga dapat memberikan
kepastian hukum kepada para pihak-pihak yang terkait