Tanggung Jawab Wali Terhadap Kerugian Yang Dialami Oleh Anak Akibat Perbuatan Menjaminkan Benda Tetap Milik Anak

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak mengatur mengenai pengawasan hasil menjaminkan benda tetap milik anak dan tanggung jawab wali apabila terjadi kerugian terhadap anak dan/atau apabila hasil menjaminkan tersebut tidak sebenarnya dipergunakan untuk kepentingan anak sehingga mengakibatkan adanya kekosongan hukum. Permasalahan dalam penelitian hukum ini terkait bentuk pengawasan yang dilakukan kepada wali anak terkait hasil penjaminan benda tetap milik anak agar dapat dipergunakan sebaik- bainya bagi kepentingan anak dan tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh wali terhadap kerugian yang dialami anak dan apabila hasil dari menjaminkan benda tetap milik anak tidak dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, serta dianalisis dengan menggunakan teknik analisis berupa penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis untuk menganalisis dan mengkaji bentuk pengawasan yang dilakukan kepada wali anak terkait hasil penjaminan benda tetap milik anak agar dapat dipergunakan sebaik- baiknya bagi kepentingan anak, serta merumuskan tanggung jawab wali terhadap kerugian yang dialami oleh anak dan apabila hasil dari menjaminkan benda tetap milik anak tidak dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan anak. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk tanggungjawab yang dapat diberikan oleh wali yang mempergunakan hasil menjaminkan benda tetap milik anak selain untuk kepentingan anak adalah sanksi perdata. Hal tersebut dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh wali tersebut tergolong dalam PMH sehingga dapat dikenakan sanksi perdata yaitu dalam bentuk ganti rugi. Pemberian tanggungjawab perdata oleh wali anak tersebut dapat dilakukan dengan tata cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu melalui gugatan secara perdata oleh perwakilan pihak-pihak yang dirugikan (anak) kepada pihak yang dirasa merugikan (anak). Tanggungjawab wali anak yang mempergunakan hasil menjaminkan benda tetap milik anak selain untuk kepentingan anak tersebut haruslah dibuat dalam suatu peraturan tertulis sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada para pihak-pihak yang terkait

    Similar works