Pengaruh Kompleksitas Peraturan, Self-Efficacy, Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dengan Tax PlanningSebagai Variabel Intervening (Studi Pada Wajib Pajak Badan yang Terdaftar di KPP Kota Samarinda)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan membuktikan secara empiris pengaruh kompleksitas peraturan terhadap perencanaan pajak, pengaruh self-efficacy terhadap perencanaan pajak, pengaruh kualitas pelayanan terhadap perencanaan pajak, pengaruh perencanaan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan, pengaruh tidak langsung kompeksitas peraturan terhadap kepatuhan wajib pajak badan melalui perencanaan pajak, pengaruh tidak langsung self-efficacy terhadap kepatuhan wajib pajak badan melalui perencanaan pajak, dan pengaruh tidak langsung kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak badan melalui perencanaan pajak. Hasil penelitian ini dapat memberikan bukti secara empiris tentang faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku wajib pajak badan atas penerapan perencanaan pajak dan kepatuhan wajib pajak badan secara teoritis sehingga, dapat bermanfaat bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak badan yang terdaftar pada KPP Pratama Kota Samarinda. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Analisis data penelitian ini menggunakan PLS (Partial Least Square). Hasil penelitian ini memberikan bukti empiris bahwa (1) kompleksitas peraturan, self-efficacy wajib pajak dan kualitas pelayanan berpengaruh positif terhadap perencanaan pajak, (2) perencanaan pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak (3) kompleksitas peraturan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak melalui perencanaan pajak, serta (4) self-efficacy dan kualitas pelayanan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak melalui perencanaan pajak

    Similar works