Eksekusi Jaminan Fidusia di Pembiayaan Murabahah Menurut Fatwa DSN MUI pada Bank Muamalat Cabang Makassar

Abstract

Hasil wawancara dengan Bapak Anugrah Lutfi selaku Consumer Financing Analyst Manager Bank Muamalat Cabang Makassar, bahwa Bank Muamalat menggunakan benda bergerak sebagai objek jaminan, sebelum dijadikan objek jaminan dilakukan pengecekan dokumen kelengkapan objek yang akan dijadikan jaminan untuk validasi kebenaran antar objek dan dokumennya. Jika nasabah tidak dapat membayar hutangnya maka pihak bank melakukan penjadwalan ulang (resecheduling), pesyaratan ulang (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring) untuk nasabah yang memiliki iktikad baik. Sedangkan untuk nasabah tidak memiliki iktikad baik akan diberi surat peringatan sampai tiga kali. Hal tersebut sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI Fatwa Dewan Syariah Nasional No 48/DSN-MUI/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah. Pelaksanakan penjualan objek jaminan dilakukan secara lelang oleh KPKNL sesuai dengan harga pasar. Jika hasil penjualan melebihi sisa hutang maka Bank Muamalat akan mengembalikan sisanya kepada nasabah. Jika penjualannya kurang dari hutang maka sisa hutangnya masih tetap tanggung jawab nasabah. Hal tersbut sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No 47/DSN-MUI/II/2005 tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Yang Tidak Mampu Membayar

    Similar works