Fungsi Kepolisian dalam Penerapan Restorative Justice System Terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana (Studi pada Polres Dei Serdang)

Abstract

Anak merupakan generasi untuk kelangsungan keberadaan suatu bangsa dan negara, oleh karena negara melalui alat perlengkapannya harusla berbuat yang terbaik bagi anak melalui langkah-langkah yang strategis agar kelangsungan negara dan bangsa dapat terjamin dengan baik kedepan demi terwujudnya tujuan negara, sebagaimana yang telah di tetapkan dalam konstideran UUD Negara RI 1945. Perlindungan (advokasi) terhadap anak secara yuridis merupakan upaya yang di tunjukan untuk mencegah agar anak tidak mengalami perlakuan yang diskriminatif/perlakuan (child abused) baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang anak secara wajar, baik fisik maupun mental dan sosial. Adapun permasalahan penelitian ini adalah : 1. Bagaimana pengaturan hukum mengenai Fungsi Kepolisian dalam penerapan restorative justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana ? 2. Bagaimana penerapan restorative justice terhadap anak pelaku tindak pidana ? 3. Bagaimana hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan restorative justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana ? Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif yang didukung oleh yuridis empiris, data yang diperoleh akan dianalisis berdasarkan analisis kualitatif. Pengatura hukum mengenai Fungsi Kepolisian dalam penerapan restorative justice system bagi anak sebagai pelaku tindak pidana. Kepolisian Republik indonesia telah membuat pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai penyidik Polri melalui Telegram Kapolri tertanggal 11 November 2006 dengan Nomor Pol : TR/ 1124/ XI/ 2006, antara lain di sebutkan : "Kategori tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang di ancam dengan saksi pidana sampai dengan 1 tahun dapat diterapkan sebagai diversi; Kategori tindak pidana yang diancam dengan saksi pidana di atas 1 tahun s.d 5 tahun dapat di pertimbangkan untuk penerapan diversi; dan anak kurang dari 12 (dua belas) tahun dilarang untuk ditahan, dan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum harus mengedepankan konsep restorative justice". Penerapan restorative justice merupakan perlindungan bagi anak pelaku tindak pidana. Polres Deli Serdang melakukan upaya yaitu sedapat mungkin pihak kepolisian menerapkan restorative justice dan diversi dalam menangani anak berkonflik dengan hukum. Apabila restorative justice dan diversi tidak efektif, maka kasusnya akan di teruskan ke Jaksa penuntut Umum untuk di ajukan Proses. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan restorative justice bagi anak selaku tindak pidana. Hambatan tersebut diantaranya diterangkan diantaranya adalah pengetahuan personil kepolisian yang kurang mengenal Restorative Justice

    Similar works