Anak merupakan generasi untuk kelangsungan keberadaan suatu bangsa
dan negara, oleh karena negara melalui alat perlengkapannya harusla berbuat yang
terbaik bagi anak melalui langkah-langkah yang strategis agar kelangsungan
negara dan bangsa dapat terjamin dengan baik kedepan demi terwujudnya tujuan
negara, sebagaimana yang telah di tetapkan dalam konstideran UUD Negara RI
1945. Perlindungan (advokasi) terhadap anak secara yuridis merupakan upaya
yang di tunjukan untuk mencegah agar anak tidak mengalami perlakuan yang
diskriminatif/perlakuan (child abused) baik secara langsung maupun secara tidak
langsung dalam rangka menjamin kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
anak secara wajar, baik fisik maupun mental dan sosial.
Adapun permasalahan penelitian ini adalah :
1. Bagaimana pengaturan hukum mengenai Fungsi Kepolisian dalam penerapan
restorative justice terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana ?
2. Bagaimana penerapan restorative justice terhadap anak pelaku tindak pidana ?
3. Bagaimana hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan restorative justice
terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana ?
Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif yang didukung oleh
yuridis empiris, data yang diperoleh akan dianalisis berdasarkan analisis kualitatif.
Pengatura hukum mengenai Fungsi Kepolisian dalam penerapan restorative
justice system bagi anak sebagai pelaku tindak pidana. Kepolisian Republik
indonesia telah membuat pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai penyidik
Polri melalui Telegram Kapolri tertanggal 11 November 2006 dengan Nomor Pol :
TR/ 1124/ XI/ 2006, antara lain di sebutkan : "Kategori tindak pidana yang
dilakukan oleh anak yang di ancam dengan saksi pidana sampai dengan 1 tahun
dapat diterapkan sebagai diversi; Kategori tindak pidana yang diancam dengan
saksi pidana di atas 1 tahun s.d 5 tahun dapat di pertimbangkan untuk penerapan
diversi; dan anak kurang dari 12 (dua belas) tahun dilarang untuk ditahan, dan
penanganan anak yang berkonflik dengan hukum harus mengedepankan konsep
restorative justice".
Penerapan restorative justice merupakan perlindungan bagi anak pelaku
tindak pidana. Polres Deli Serdang melakukan upaya yaitu sedapat mungkin pihak
kepolisian menerapkan restorative justice dan diversi dalam menangani anak
berkonflik dengan hukum. Apabila restorative justice dan diversi tidak efektif,
maka kasusnya akan di teruskan ke Jaksa penuntut Umum untuk di ajukan Proses.
Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan restorative justice bagi anak
selaku tindak pidana. Hambatan tersebut diantaranya diterangkan diantaranya
adalah pengetahuan personil kepolisian yang kurang mengenal Restorative Justice