Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah :Bagaimana kredibilitas
Puslabfor Polri dalam penyidikan tindak pidana narkotika, serta bagaimana aspek hukum kewenangan Puslabfor Polri dalam penyidikan tindak pidana narkotika menurut KUHAP dan UU No. 2 Tahun 2002.
Setelah dilakukan penelitian dan pembahasan maka diketahui :
1. Kredibilitas Puslabfor Polri dalam penyidikan tindak pidana narkotika adalah melakukan pembinaan dan melaksanakan kriminalistik dalam menyelenggarakaan upaya pembuktian secara ilmiah terhadap barang bukti narkotika serta memberikan dukungan teknis operasional dalam pembuktian barang bukti narkotika dan melakukan pelayanan umum terhadap instansi terkait pada hakekatnya memberikan konstribusi yang besar dalam mendukung terlaksananya tugas pokok Polri secara umum.
2. Aspek hukum kewenangan Puslabfor Polri dalam penyidikan tindak pidana
narkotika menurut KUHAP dan UU No. 2 Tahun 2002 adalah memberikan
kedudukan kepada Puslabfor Polri untuk memberikan penilaian secara ilmiah
terhadap barang bukti narkotika baik itu jenis maupun kualitasnya dan juga
kedudukan sebagai penyidik serta memberikan kewenangan kepada Puslabfor
Polri untuk melakukan pemeriksaan barang bukti/benda bukti mati yang
berhubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika