Fungsi Pusat Laboratorium Forensik Polri Dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika

Abstract

Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah :Bagaimana kredibilitas Puslabfor Polri dalam penyidikan tindak pidana narkotika, serta bagaimana aspek hukum kewenangan Puslabfor Polri dalam penyidikan tindak pidana narkotika menurut KUHAP dan UU No. 2 Tahun 2002. Setelah dilakukan penelitian dan pembahasan maka diketahui : 1. Kredibilitas Puslabfor Polri dalam penyidikan tindak pidana narkotika adalah melakukan pembinaan dan melaksanakan kriminalistik dalam menyelenggarakaan upaya pembuktian secara ilmiah terhadap barang bukti narkotika serta memberikan dukungan teknis operasional dalam pembuktian barang bukti narkotika dan melakukan pelayanan umum terhadap instansi terkait pada hakekatnya memberikan konstribusi yang besar dalam mendukung terlaksananya tugas pokok Polri secara umum. 2. Aspek hukum kewenangan Puslabfor Polri dalam penyidikan tindak pidana narkotika menurut KUHAP dan UU No. 2 Tahun 2002 adalah memberikan kedudukan kepada Puslabfor Polri untuk memberikan penilaian secara ilmiah terhadap barang bukti narkotika baik itu jenis maupun kualitasnya dan juga kedudukan sebagai penyidik serta memberikan kewenangan kepada Puslabfor Polri untuk melakukan pemeriksaan barang bukti/benda bukti mati yang berhubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika

    Similar works