Dalam Penyelengaraan Otonomi Daerah seperti diatur dalam UU Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan
yang luas
nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah secara proporsional,
yang
diwujudkan dengan peraturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya
nasional,
serta perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan Daerah sesuai
dengan
prinsip-prinsip demokrasi peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan
serta
potensi dan keanekaragaman daerah.
Sebagai konsekuensi dari luasnya kewenangan yang diberikan
kepada
Daerah, sudah barang tentu tuntutan kebutuhan akan pelayanan
kepada
masyarakat menjadi semakin besar pula. Harus disadari bahwa tugas yang diemban pemerintah itu
cukup berat,
sehingga untuk mencapai tingkat kehidupan yang lebih baik, pemerintah
membutuhkan dukungan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.
Untuk menciptakan kelancaran dalam memberikan pelayanan, pemerintah
menyusun perangkat daerah untuk melaksanakan tugas-tugas birokrasi dan
pelayanan seperti Kantor, Badan dan Dinas-dinas.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Tanjungbalai, merupakan
salah satu dari perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan
kewenangan desentralisasi bidang lingkungan hidup dan kebersihan yang meliputi
pencegahan dan pengendalian dampak lingkungan hidup dan pelaksanaan
kebersihan kota