Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Kerjasama antara PT. Pelabuhan Indonesia I (PERSERO) dengan BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri Tentang Pengelolaan Pas Masuk Terminal Penumpang di Pelabuhan Dumai

Abstract

78 HalamanPelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi. Kegiatan pemerintahan di pelabuhan meliputi pengaturan dan pembinaan, pengendalian dan pengawasan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan. Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait dengan kepelabuhanan. PT. Pelindo I (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas untuk mengoperasikan dan pengelolaan pelabuhan-pelabuhan yang diusahakan di wilayah propinsi Aceh Nangro Darusalam, Sumatera Utara, Riau dan Kepulauan Riau. Salah satu segmen uasaha PT. Pelindo I (Persero) adalah Jasa Pelayanan Terminal Penumpang. Dalam pengoperasian terminal penumpang di Pelabuhan Dumai dikerjasamakan dengan BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri. Kerjasama diprakarsai oleh Pemerintah Kota Dumai yang diawali dengan penandatanganan Naskah Saling Pengertian antara PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan Pemerintah Kota Dumai yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai. Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana ruang lingkup perjanjian antara PT. Pelindo I (Persero) dengan BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri ? Apa faktor yang menentukan dalam membuat rancangan kontrak perjanjian kerjasama antara PT. Pelindo I (Persero) dengan BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri ? Bagaimana kesesuaian dasar hukum perjanjian kerjasama antara PT. Pelindo I (Persero) dengan BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri dari perspektif peraturan dan per undang-undangan yang masih berlaku? Permasalahan tersebut akan dijawab dengan menggunakan metode penelitian bersifat deskriptif analisis, dengan pendekatan yuridis normatif. Bahan utama dari penelitian ini adalah data sekunder yang dilakukan dengan menghimpun bahan-bahan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil studi kasus menyimpulkan bahwa perbedaan kepentingan dan ketidaksetaraan para pihak telah menimbulkan ketidakadilan pada isi perjanjian, khususnya dalam pola bagi hasil yang tidak proporsional. Beberapa peraturan yang kurang relevan dengan perjanjian bisnis dijadikan sebagai dasar hukum dalam membuat rancangan perjanjian

    Similar works