Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Implikasinya di Jawa Timur

Abstract

PPPK merupakan jawaban atas kebutuhan Sumber Daya Manusia yang profesional yang selama ini belum diperoleh dari PNS. PPPK yang pengaturannya diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mensyaratkan adanya jumlah kebutuhan PPPK, jenis jabatan PPPK, serta analisis kebutuhan jabatan, beban kerja untuk 5 tahun yang hams dirinci setiap tahun. Pasal 134 UU No. 5 Tahun 2014 mengamanatkan paling lama 2 tahun setelah Undang-Undang tersebut berlaku semua Peraturan Pemerintah yang diam.anatkan dalam Pasall07 UU No. 5 Tahun 2014 hams sudah terbentuk, yakni sejumlah 13 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) . Pada kenyataannya sampai saat ini bam terbentuk 4 RPP saja, yakni tentang gaji dan tunjangan, penilaian kinerja dan disiplin PNS, korps pegawai ASN, dan manajemen PPPK. Tujuan penelitian adalah memberikan masukan kepada Pem.kot Surabaya, Gersik dan Sidoarjo tentang manajemen pengaturan PPPK sesudah berlakunya PP No. 49 Tahun 2018. Urgensi penelitian ini adalah menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis, bersih dan berwibawa menciptakan PPPK yang professional, memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi PPPK. Target penelitian ini adalah agar basil analisisnya dapat dipergunakan baik oleh Pem.kot Surabaya, Gersik, Sidoarjo maupun Pemkot!Pemkab lain dalam merancang manajemen pengaturan PPPK yang memberikan kepastian hukum dan keadilan. Luaran Penelitian adalah dapat ditulis dalam jurnal ilmiah, dengan Metode Penelitian Yuridis Normatif, diikuti dengan Yuridis empiris dengan Statue Approach, Conceptual Approach dan Case Approach Dari penelitian ini diketahui bahwa para responden yang merupakan pegawai ASN tidak mengetahui adanya ketentuan mengenai alur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sedangkan Pejabat Pembina Kepegawaian masih belurn sepenuhnya menerapkan ketentuan yang berkaitan dengan PPPK. Hal ini, berimplikasi terhadap para PNS maupun PPPK adalah tidak adanya perlindungan hukum bagi hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Oleh karena itu disarankan agar Ketentuan tentang manajemen PNS maupun PPPK hams dilaksanakan secara menyeluruh serta Fokus kebijakan pada bidang kepegawaian seharusnya bergeser dari efisiensi ekonomi menjadi pemberdayaan sumber daya manusia dalam birokrasi

    Similar works