PPPK merupakan jawaban atas kebutuhan Sumber Daya Manusia yang profesional
yang selama ini belum diperoleh dari PNS. PPPK yang pengaturannya diatur dalam PP No.
49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mensyaratkan adanya jumlah kebutuhan PPPK,
jenis jabatan PPPK, serta analisis kebutuhan jabatan, beban kerja untuk 5 tahun yang hams
dirinci setiap tahun. Pasal 134 UU No. 5 Tahun 2014 mengamanatkan paling lama 2 tahun
setelah Undang-Undang tersebut berlaku semua Peraturan Pemerintah yang diam.anatkan
dalam Pasall07 UU No. 5 Tahun 2014 hams sudah terbentuk, yakni sejumlah 13 Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) . Pada kenyataannya sampai saat ini bam terbentuk 4 RPP saja,
yakni tentang gaji dan tunjangan, penilaian kinerja dan disiplin PNS, korps pegawai ASN,
dan manajemen PPPK. Tujuan penelitian adalah memberikan masukan kepada Pem.kot
Surabaya, Gersik dan Sidoarjo tentang manajemen pengaturan PPPK sesudah berlakunya PP
No. 49 Tahun 2018. Urgensi penelitian ini adalah menciptakan sistem pemerintahan yang
demokratis, bersih dan berwibawa menciptakan PPPK yang professional, memberikan
perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi PPPK. Target penelitian ini adalah agar basil
analisisnya dapat dipergunakan baik oleh Pem.kot Surabaya, Gersik, Sidoarjo maupun
Pemkot!Pemkab lain dalam merancang manajemen pengaturan PPPK yang memberikan
kepastian hukum dan keadilan. Luaran Penelitian adalah dapat ditulis dalam jurnal ilmiah,
dengan Metode Penelitian Yuridis Normatif, diikuti dengan Yuridis empiris dengan Statue
Approach, Conceptual Approach dan Case Approach Dari penelitian ini diketahui bahwa
para responden yang merupakan pegawai ASN tidak mengetahui adanya ketentuan mengenai
alur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sedangkan Pejabat Pembina
Kepegawaian masih belurn sepenuhnya menerapkan ketentuan yang berkaitan dengan PPPK.
Hal ini, berimplikasi terhadap para PNS maupun PPPK adalah tidak adanya perlindungan
hukum bagi hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Oleh karena itu disarankan agar
Ketentuan tentang manajemen PNS maupun PPPK hams dilaksanakan secara menyeluruh
serta Fokus kebijakan pada bidang kepegawaian seharusnya bergeser dari efisiensi ekonomi
menjadi pemberdayaan sumber daya manusia dalam birokrasi