IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NO 25 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR PENYEBRANG KEAMANAN TRANSPORTASI AIR STUDI DIKECAMATAN TEBO ULU KABUPATEN TEBO

Abstract

Permasalahan penelitian ini adalah tentang imlementai keamanan penyebrangan air berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2015 yang dilakukan di Desa Teluk Kuali. Pendekatan yang dipakai adalan kualitatif. penelitian ini berhasil memperoleh hasil temuan sebagai berikut: (1) Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 terhadap Perlindungan dan pengelolaan guna memberikan keamanan dalam penyembrangan sungai di Kecamatan Tebo Ulu dilakukan melalui; Perencana Kebijakan, dimana penyusunan program dan kebijakan pengendalian keamanan dalam penyeberangan sungai Batanghari didasarkan pada Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk kurun waktu 5 tahun kedepan, dari situlah muncul target-target pencapaian kinerja; Pelaksana Kebijakan, di mana membuat jadwal pengawasan dan pemantauan, memastikan program berjalan dengan baik dan pemantauan satu tahun kedepan dan itu harus dapat terselesaikan sampai akhir tahun; Pengawas Kebijakan, di mana mengetahui apakah sebuah industri melakukan pelanggaran atau tidak berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, jika terdapat unsur-unsur yang tidak sesuai akan diberikan pelanggaran ringan atau berat. (2) Faktor pendukung dalam Implementasi. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 25 Tahun 2015 Tentang Standar Penyebrang Keamanan Transportasi Air studi Di Kecamatan Tebo Ulu Kebupaten Tebo antara lain adalah: Adanya penyuluhan standar kapal motor yang baik dan memberikan sanksi pada pelaku usaha nakal. (3) Faktor penghambat dalam Implementasi. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 25 Tahun 2015 Tentang Standar Penyebrang Keamanan Transportasi Air studi Di Kecamatan Tebo Ulu Kebupaten Tebo dikarenakan minimnya pengawasan dari pemerintah daerah dan rendahnya kesadaran pemilik usaha kapal motor dalam menjaga keamanan penumpang

    Similar works