TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH TERHADAP BIAYA ADMINISTRASI GADAI EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH

Abstract

Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui praktik gadai serta biaya administrasi tentang prespektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi kasus pegadaian syariah simpang mayang provinsi jamb). Dimana praktik gadai serta biaya administrasi yang dilakukan di pegadaian syariah simpang mayang memiliki sistem yang kurang tepat dengan sistem transaksi yang ditetapkan oleh pegadaian syariah. Terutama pada penetapan biaya administrasi dimana terjadi kesalah pahaman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriftif kualitatif dengan tekniik pengumpulan data reduksi data, penyajian data dan verifikasi atau penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitia dapat disimpulkan bahwa praktik gadai yang terjadi di pegadain syariah simpang mayang terlebih mengenai biaya administrasi bahwa masyarakat belum banyak mengentahui mengenai bentuk dari biaya administrasi yang mereka keluarkan karena masih ada yang namanya unsur riba yang menyebabkan transaksi tersebut berubah akdnya. Biaya yang dikeluarkan oleh nasabah yang melakukan transaki berbeda tetapi dari bentuk semua persyaratan fotocopy KTP dan sebagainya itu sama sedangkan biaya administrasi berbeda disesuaikan dengan jumlah pinjaman yang mereka dapatkan disini akad gadai yang mengatur mengenai biaya administrasi yaitu Fatwa DSN MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tidak mengatur terkait biaya administrasi, yang diatur hanya biaya pemeliharaan dan pemyimpanan yang dilakukan berdasarkan akad ijarah bukan akad gadai. Pada dasarnya biaya administrasi memang dibebankan pada nasabah sebagaimana telah diatur dalam Fatwa DSN MUI Nomor 19//DSN-MUI/IV/2001 tentang qardh karena biaya administrasi merupakan benar-benar biaya yang dikeluarkan oleh pegadaian syariah untuk keperluan biaya produksi dalam transaksi yang dilakukan

    Similar works