TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI SAYURAN SISTEM BORONGAN Studi Kasus di Pasar Talang Gulo Pal 10 Kota Jambi

Abstract

Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktek Jual Beli Sayuran Sistem Borongan (Studi Kasus Dipasar Talang Gulo Pal 10 Kota Jambi) Pedagang.pemasar sayur, banyak penjual membeli sayuran yang akan diperjual belikan.dengan.sistem.borongan. Sistem borongan merupakan sistem jual beli dengan pengelompokkan berdasarkan jenis sayuran yang dikemas dalam plastik atau karung besar. Dalam.sistem.borongan ini pembeli biasanya dilarang oleh.penjual .guna. memeriksa .sayuran .yang .ada. di dalam plastik. Hal tersebut sudah menjadi kebiasaan.yang.sudah terjadi.di Pasang Talang Gulo Pal 10. Dengan adanya sistem tersebut, pembeli Sering mengeluh kepada pihak pedagang atau penjual akan adanya sayuran yang busuk tercampur didalam karung yang telah dibelinya, Tujuan Penelitian Untuk mengetahui praktik jual beli sistem borongan di pasar Talang Gulo Pal 10 Kota Jambi. Untuk mengetahui tinjauan fiqh muamalah jual beli sistem borongan di pasar Talang Gulo Pal 10 Kota Jambi. Penelitian mengunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode interaktif, dengan sumber data primer yang diperoleh langsung dari para pedagang atau sebagai pemborong sayur, dan sumber data sekunder yang diperoleh dari dokumen atau laporan yang tersedia. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara, observasi serta dokumentasi. Praktik Jual Beli Sistem Borongan di Pasar Talang Gulo Pal 10 Kota Jambi pedagang dan petani melakukan petemuan secara langsung, sayur-sayuran yang bisa dijual dengan sistem borongan antara lain jagung, terong, sawi, daun bawang, kol, terong, sawi dan tomat yang sudah di paketkan dalam karung atau plastik berisi 20kg sampai 50kg, dan dalam proses jual beli pedagang dilarang melakukan pengecekan kualitas sayur, proses seperti ini sudah menjadi kebiasaan dalam proses jual beli secara borongan, akan tetapi pada proses jual beli borongan pedagang merasa dirugikan ketika kualitas sayur yang sudah di karungi banyak yang layu atau rusak, sehingga pedagang kesulitan untuk mejual kembali dari penurunan harga sayur hingga tidak laku terjual dipasaran berahir dengan kerugian. Tinjauan Fiqh Muamalah Jual Beli Sistem Borongan di Pasar Talang Gulo Pal 10 Kota Jambi, bahwa praktek jual beli yang dilakukan sah karena sudah sesuai dengan ketentuan hukum islam yakni terpenuhinya syarat dan rukun jual beli, hanya saja terdapat sedikit keragu-raguan dalam proses sistim borongan pada saat sayur sudah di paket dalam bentuk karung, yang isi dari kualitas sayur tidak menetu, akan tetapi takaran dalam dari setiap karung sudah pas 20kg hingga 50kg perkarung, teransaksi jual beli seperti ini tergolong ghararnya tergolong ringan dan tidak mungkin dilepas darinya kecuali dengan susah serta merupakan jual beli yang dibutuhkan oleh orang banyak, maka jual beli yang mengandung gharar tersebut dikecualikan dari hukum asalnya dan diperbolehkan menurut hukum Islam

    Similar works