Manajemen Retribusi Parkir dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pada Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur

Abstract

Retribusi parkir merupakan salah satu bagian dari retribusi jasa umum, yakni retribusi jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk bertujuan kepentingan umum serta dapat dirasakan manfaatnya oleh pribadi atau badan organisasi. Dalam hal ini jumlah kendaraan tiap tahunnya baik kendaraan roda dua maupun roda empat perlu adanya aturan dalam pengelolaan manajemen parkir di Kota Kupang. Pertumbuhan jumlah kendaraan serta jumlah titik parkir di Kota Kupang meningkat setiap tahunnya.Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana pengelolaan Retribusi Parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pada Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perhubungan Kota Kupang. Teori yang digunakan adalah teori konsep pengelolaan retribusi parkir menurut Terry dalam Sukarna (2011) yang menjelaskan bahwa ada 4 (empat) fungsi manajemen yaitu Planning, Organizing, Actuating dan Controlling. Desain penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknis analisis data yang digunakan adalah teknik coding atau pengkodean, yang dilakukan peneliti dengan menggunakan Voyant Tools. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengelolaan retribusi parkir dalam meningkatkan pendapatan asli daerah pada Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur belum mencapai hasil yang optimal, dilihat dari tata kelola parkir yang belum memberikan pelayanan parkir di ruang-ruang kota, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar retribusi parkir, dan belum adanya peraturan daerah tentang perlindungan konsumen dalam pengguna jasa parkir. Oleh Karena itu perlunya upaya yaitu mengadakan pelatihan dan pengembangan di bidang perparkiran, melakukan pengawasan yang lebih maksimal terhadap seluruh potensi parkir yang ada, dan juga selain menarik retribusi pemerintah juga perlu memberikan penegasan terkait keamanan dan kenyamanan pada pengguna jasa parkir dalam hal ini perda maupun perwali terkait perlindungan konsumen

    Similar works