Sosialisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Alokasi Dana Desa dalam Meningkatkan Pemberdayaan Mayarakat pada Desa Karanganyar Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang

Abstract

Untuk    mendukung pemahaman terhadap pengelolaan dana Desa maka perlu dilakukan sosialisasi bagi Aparat Pemerintah Desa dengan melandaskan pada Peraturan Menteri Dalam  Negeri RI Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Program alokasi dana desa merupakan program yang dijalankan dengan   baik memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap pemberdayaan masyarakat baik dalam segi bidang pembangunan, kesehatan, pendidikan maupun dalam bidang pemberdayaan lainnya di sebuah desa di setiap kabupaten . Kegiatan sosialisasi ini berguna untuk menyiapkan Pengelola Dana Desa sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa agar memiliki kompetensi yang memadai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengelola dana Desa. Adapun metode pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dan Pemanfaatan Alokasi Dana Desa Dalam Meningkatkan Pemberdayaan Mayarakat Pada Desa Karanganyar pada masa pandemi Covid-19 dilakukan secara daring  Hasil dari sosialisasi  yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2021  adalah         prinsip partisipatif yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat terhadap pemanfaatan alokasi  dana desa (ADD). dengan adanya sosialisaisi menyeluruh dan pendampingan dan untuk itu bagi masyarakat, perlu meningkatkan partisipasi aktif dalam bentuk apapun agar kemajuan yang diharapkan dapat diimplementasikan secara bersama- sama

    Similar works