UPAYA KEPOLISIAN RESOR KABUPATEN MERANGIN DALAM PENGUSULAN PEMBENTUKAN KEPOLISIAN SEKTOR DI KECAMATAN TABIR ILIR

Abstract

ABSTRAK Perpol Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, struktur organisasi tipe kesatuan kewilayahan ini adalah Polri, Polda, Polres, Polsek, dan Polsubsektor. Dalam program prioritas Kapolri, setiap kecamatan haruslah memiliki setidaknya satu Polsek/Polsubsektor yang bertugas untuk menjaga status kewilayahan. Namun, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi hingga saat ini belum memiliki Polsek. Padahal Kecamatan Tabir Ilir menghadapi banyak permasalahan yang perlu diatasi seperti penyalahgunaan narkoba, pengedaran narkoba pencurian kendaraan bermotor pernikahan usia dini, dan penambangan emas ilegal. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana upaya polres Kabupaten Merangin dalam pengusulan pembentukan polsek di Kecamatan Tabir Ilir? 2) Apa faktor pendukung dan penghambat dalam pengusulan pembentukan polsek di Kecamatan Tabir Ilir? Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen dan survei. Jenis data yang diperoleh baik primer maupun sekunder dianalisa secara kualitatif lalu disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Upaya yang telah dilakukan oleh Polres Merangin dalam hal memenuhi administrasi pendukung terkait pengusulan pembentukan Polsek Tabir Ilir adalah melakukan peninjauan lokasi tanah bersertifikat untuk kantor polisi sementara dan asrama polisi sementara, persetujuan masyarakat, telaahan staf Polres Merangin, dan tanda tangan dari Camat, lembaga adat, dan seluruh Kepala Desa dari Kecamatan Tabir Ilir. 2) Faktor pendukung pengusulan pembentukan Polsek Tabir Ilir adalah adanya persetujuan dari Camat Tabir Ilir, status tana

    Similar works