TUGAS PENGAWASAN KOMISI YUDISIAL TERHADAP PERILAKU HAKIM PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL

Abstract

Penelitian yang  berjudul “Tugas Pengawasan Komisi Yudisial Terhadap Perilaku Hakim Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial” ini, akan membahas mengenai: bagaimanakah tugas pengawasan Komisi Yudisial terhadap perilaku hakim sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, lalu mengenai bagaimanakah seharusnya tugas pengawasan Komisi Yudisial terhadap perilaku hakim kedepannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah metode penelitian normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas dan teori-teori hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, dimana pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan dalam tesis ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang dinilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian tesis ini. Hasil penelitian terkait dengan jawaban dari permasalahan di atas adalah pertama : menganalisis bagaimana tugas pengawasan Komisi Yudisial terhadap perilaku hakim sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Kedua : menganalisis bagaimana seharusnya tugas pengawasan Komisi Yudisial ke depannya

    Similar works