ABSTRACTMarriage is holy covenant between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family based on the One Godhead. However, a marriage can result in a divorce due to several factors. As for divorce itself, judges often decide verstek so that it seems to eliminate the rights of the Defendant. This study aims to determine the factors that cause divorce between husband and wife in Malang Regency, to find out the rationale of judges in the process of proving in a divorce lawsuit with a Verstek decision, and to find out how the considerations of religious court judges examine and decide on the case are verstek but ignore the rights of the judges. rights that should be owned by the defendant. The research method used in this research is normative juridical. The results obtained are that the factors that lead to divorce in Malang Regency are generally due to economic problems, while the judge's rationale in the process of proving divorce cases decided by Verstek is Article 22 paragraph (2) Government Regulation Number 9 of 1975 jo. Article 134 of the Compilation of Islamic Law. The judge's considerations in deciding the case verstek were that the Defendant was never present, the judge had tried to reconcile the Plaintiff but was unsuccessful, and the judge had obtained the facts from the Plaintiff's arguments through evidence.Keywords:Divorce, Verstek Decision ABSTRAKperkawinan ialah ikrar lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami dan istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Meski demikian suatu perkawinan dapat terjadi suatu perceraian akibat beberapa faktor. Adapun dalam perceraian sendiri seringkali oleh hakim diputus secara verstek sehingga terkesan menghilangkan hak-hak yang dimiliki Tergugat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebabkan perceraian antara suami istri di Kabupaten Malang, mengetahui landasan pemikiran hakim dalam proses pembuktian pada perkara cerai gugat dengan putusan Verstek,dan Untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim pengadilan agama yang memeriksa dan memutus perkara tersebut secara verstek namun mengabaikan hak-hak yang sewajarnya di miliki oleh tergugat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasilyang diperoleh bahwa faktor yang mengakibatkan perceraian di Kabupaten Malang umumnya dikarenakan permasalahan ekonomi, sementara landasan pemikiran hakim dalam proses pembuktian perkara perceraian yang diputus verstek adalah Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam. Adapun pertimbangan hakim memutus perkara secara verstek adalah Terggugat tidak pernah hadir, hakim telah mencoba mendamaikan melalui pihak Penggugat namun tidak berhasil, dan hakim telah memperoleh fakta-fakta dari dalil-dalil Penggugat melaluipembuktian.Kata Kunci: Perceraian, Putusan Verste