PELAYANAN SEPENUH HATI DENGAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI RUSUNAWA RAWABEBEK DKI JAKARTA

Abstract

Latar Belakang Masalah, Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin dan bertempat tinggal yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia. Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun). Pemerintah DKI Jakarta melakukan penataan pembangunan kawasan perkotaan untuk lebih dapat memberikan kesejahteraan pada warganya dengan melakukan relokasi warganya ke rusunawa Rawa Bebek. Namun hal tersebut menuai berbagai persoalan. Masyarakat yang terluka hatinya tentunya membutuhkan pelayanan yang baik untuk dapat tinggal di rusunawa Rawa Bebek, masyarakat tersebut perlu melakukan adaptasi kebiasaan biasa tinggal di rumah datar/landed kemuidian tinggal di rumah vertical dengan “dipaksa”. Tentunya banyak permasalahan yang dihadapi oleh Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (UPRS) terkait dengan para penghuni yang disebut Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) relokasi. Apalagi bangunan rusunawanya pun masih baru belum pernah dihuni. Masalah dari penghuni dan masalah dari gedung dan lingkungannya. Rumusan Masalah:( 1). Bagaimana kondisi Existing pelayanan Rusunaw Rawabebek ?. (2) Bagaimana pelayanan sepenuh hati dengan Penerapan Standar Pelayan Publik ? Tujuan Penelitian adalah:(1) Untuk Mendeskripsikan Kondisi Existing pelayanan Rusunawa Rawabebek. 2). Untuk mengetahui pelayanan sepenuh hati dengan Penerapan Standar Pelayanan Publik dirusunawa Rawabebek. Metode Penelitian: Deskriftif. Pendekatan penelitian: kualitatif. Teknik pengumpulan Data: Wawancara, Observasi dan Dokumentasi. Teknik Penentuan: Informan: Purfosip dan aksidental. Teknik Analisis Data menggunakan Mc Nab (2002) dan uji keabsahan data dengan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan rusunawa Rawabebek belum optimal dan belum memenuhi standar pelayanan publik hal ini ditandai dengan kondisi eksisting dari segi proses penyampaian pelayanan (service delivery), yang ditandai dengan belum maksimalnya pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP), belum optimalnya sistem/manajemen penanganan pengaduan. Dari segi proses pengelolaan pelayanan internal organisasi : pelatihan, bimbingan kepada pengelola mengenai tata cara/mekanisme pengelolaan rusunawa belum dilakukan secara intensif, jumlah pengelola masih kurang dibanding jumlah penghuni, belum maksimalnya pemeliharaan sarana, prasarana, utulitas dan sarana sosial.Keywords : Pelayanan Publik, Rusunawa, Pelayanan Sepenuh Hat

    Similar works