Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Dalam Formulasi Kebijakan di Provinsi Riau Tahun 2015

Abstract

Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau dalam Formulasi Kebijakan di Provinsi Riau adalah peran yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Riau dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Riau yang mencakup Tahapan-tahapan Perencanaan, Penyusunan, dan Pembahasan yang mengacu pada aturan normatif yang berlaku, diantaranya : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau. Adapun yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Formulasi Kebijakan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses Pembentukan Peraturan Daerah karena melibatkan proses menghimpun dan mengartikulasikan Kepentingan, proses pembahasan kebijakan di DPRD Provinsi Riau, dan akhirnya melahirkan suatu produk kebijakan berupa Peraturan Daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Kualitatif Deskriptif dan Triangulasi, sehingga hasil wawancara penulis dengan narasumber menjadi kunci dalam menguraikan peran DPRD dalam formulasi kebijakan di Provinsi Riau. Adapun hasil penelitian penulis adalah bahwa secara normatif, peran DPRD Provinsi Riau dalam pembentukan peraturan daerah berjalan cukup baik, karena telah mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku. Namun, dari sisi formulasi kebijakan, penulis melihat bahwa output kebijakan, dalam hal ini Peraturan Daerah Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya belum dapat diimplementasikan oleh karena input kebijakan, berupa Naskah Akademik tidak begitu mendalam, sehingga belum mendapatkan gambaran yang rigid tentang keberadaan Tanah Ulayat dan Masyarakat Hukum Adat yang keberadaannya masih ada dan diakui hingga saat ini, dan pada tahap pembahasannya juga kurang melibatkan partisipasi publik secara aktif dan mendalam, sehingga substansi materi yang diatur dalam Peraturan Daerah belum dapat diimplementasikan hingga saat ini. Kata Kunci : Formulasi, Kebijakan, Fungsi Legislati

    Similar works