Pengobatan Patah Tulang Bara Api “Talou” Desa Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah

Abstract

Pengobatan tradisional atau pengobatan alternatif merupakan pengobatan yang digunakan sejak jaman dahulu yang diturunkan dan dikembangkan secara bertahap dari generasi ke generasi berdasarkan tingkat pemehaman manusia terhadap pengetahuan dari masa ke masa. Banyaknya kasus kecelakaan di Maluku dari tahun 2013-2016 terjadi peningkatan kecelakaan lalulintas dengan meningkatnya pengendara mobil dan juga motor. Kebanyakan kecelakaan lalulintas mengakibatkan terjadinya patah tulang pada pengendara motor/mobil. Pengobatan bara api di desa Liang merupakan salah satu alternatif yang sering dipilih untuk proses pengobatannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengobatan Bara Api  “Talou” Terhadap Proses Penyembuhan Pasien Tulang Patah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan tujuan untuk mengetahui fisiologis proses penyembuhan patah tulang “Talou” dari perpaduan bara api, minyak kelapa dan daun pisang abu-abu. Sampel dalam penelitian ini adalah terapis yang melakukan pengobatan patah tulang dengan bara api “Talou” di Desa Liang sebanyak 9 orang. Pengumpulan data diperoleh dari hasil wawancara mendalam kepada responden kemudian dilakukan reduksi data hingga diperoleh kesimpulan. penelitian diperogambaran bahwa Bahan yang utama digunakan dalam pengobatan patah tulang bara api meliputi bara api yang diperoleh melalui pembakaran dari arang atau kayu yang terpilih; beberapa lembar daun pisang abu-abu yang terpilih; dan minyak kelapa. Sedangkan alat / bahan lainnya digunakan jika membutuhkan peralatan tersebut yaitu spalk dari gaba-gaba dan kain pembalut elastis. Proses pengobatan patah tulang dengan bara api dikerjakan secara rutin setiap hari sampai sembuh dan benar-benar tulang menjadi kuat untuk beraktifitas. Setiap kali pengobatan dengan bara api dikerjakan secara berulang sampai 3 kali. Disarankan kepada terapis untuk melanjutkan praktik pengobatan dengan prinsip yang baik dan benar sekaligus dapat mengurus ijin praktik. Kepada Dinas Kesehatan dirankan agar melakukan pembinaan dan memberikan rekomendasi agar praktik pengobatan komplementer yang dilaksanakan oleh masyarakat mempunyai perlindungan hukum

    Similar works