PENINGKATAN SELF AWARENESS PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN MELALUI KOMUNIKASI, INFORMASI DAN EDUKASI DI PONDOK PESANTREN HIDAYATUL MUBTADIAT KABUPATEN MOJOKERTO: IMPROVEMENT OF SELF AWARENESS ON MARRIAGE AGE MATURITY THROUGH COMMUNICATION, INFORMATION AND EDUCATION IN BOARDING BOARDS OF HIDAYATUL MUBTADIAT MOJOKERTO CITY

Abstract

Perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak untuk tumbuh dan berkembang Perkawinan anak mendorong terciptanya kondisi tidak terpenuhinya hak dasar untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil, hak kesehatan, hak sosial dan hak pendidikan. Kehamilan pada usia anak berisiko meningkatkan kematian ibu serta kematian bayi Angka rata-rata nasional proporsi perempuan usia 20-24 tahun 2018 yang berstatus kawin pada usia kurang dari 18 tahun sebanyak 10,2%.. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan komunikasi, informasi dan edukasi untuk meningkatkan self awareness tentang pendewasaan usia perkawinan di  lingkungan  pondok pesantren hidayatul Mubtadiat kabupaten Mojokerto .  Pada  kegiatan  ini  didapatkan  self awareness santri sebelum diberikan komunikasi, informasi dan edukasi mempuyai nilai rata-rata 57,8  dan setelah diberikan komunikasi, informasi dan edukasi mempunyai self awareness nilai rata-rata meningkat menjadi 66,2. Komunikasi, informasi dan edukasi tentang pendewasaan usia perkawinan ini perlu dilanjutkan dan disebarluaskan pada generasi muda agar dapat menurubkan angka perkawinan anak dan mencegah angka kematian Ibu dan Bayi di Indonesi

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image