PERANAN MEDIASI DALAM MENGURANGI ANGKA PERCERAIAN DI WILAYAH PENGADILAN AGAMA KOTA PEKANBARU KELAS IA

Abstract

ABSTRAK Perkawinan merupakan ikatan suci (misaqan galiza) yang harus dipelihara dengan baik sehingga tercapailah tujuan perkawinan dalam Islam yakni terwujudnya keluarga sejahtera (mawaddah wa rahmah). Perkawinan harus dipandang sebagai sesuatu yang alamiah, bisa bertahan dengan bahagia sampai ajal menjelang dan bisa juga putus ditengah jalan, dalam hukum Islam sebab-sebab putusnya perkawian adalah talak, khulu', fasakh, khiyar, syiqaq, nusyuz, ila', zihar dan li’an. Dalam hukum positif perceraian telah diatur dalam Undang-undang perkawian, Peraturan Pemerintah, KHI (Kompilasi Hukum Islam) memiliki cara penyelesaiannya sendiri. Salah satu prosedur dalam menyelesaikan perceraian ialah mediasi sebagaimana telah diatur dalam PERMA No 1 Tahun 2016. Mediasi bertujuan untuk mengurangi angka perceraian yang diajukan ke lembaga peradilan serta bertujuan untuk mengupayakan perdamaian antara pihak yang ingin berceria. Hal inilah yang menjadi latar permasalahan dalam penulisan skripsi ini, yaitu Bagaimanakah peranan Mediasi sebagai upaya mengurangi angka perceraian di wilayah Pengadilan Agama Kota Pekanbaru, Bagaimanakah tinjauan Hukum Islam terhadap Mediasi sebagai upaya mengurangi angka perceraian di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan sebuah penelitian, dengan metode penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan secara sistematis dengan mengangkat data yang ada di lapangan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dengan data primer dan data sekunder berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan berdasarkan observasi, wawancara, dan dokumentasi yang ada kaitan nya dengan masalah tersebut. Populasi dari penelitian ini adalah 3 orang hakim mediator dengan pengambilan sampel menggunakan teknik total sampling. Hasil penelitiannya adalah mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama Pekanbaru telah terlaksana dan sesuai dengan PERMA No 1 Tahun 2016, faktor keberhasilan mediasi dalam perceraian terletak pada para pihak itu sendiri serta mediator, apa bila mediasi dapat terlaksana dengan hadirnya para pihak serta beriktikat baik saat mediasi berlangsung ini akan dapat mendorong untuk tercapainya perdamaian, serta mediasi sebagai fasilitator memiliki waktu yang panjang serta cukup dalam mendamaikan para pihak yang ingin bercerai, sehingga diharapkan apa yang menjadi tujuan mediasi yaitu win-win solution dapat tercapai sehingga dapat mengurangi angka perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru. Ditinjau dari hukum islam telah terdapat hakam sebagai perwakilan dalam upaya mendamaikan suami istri yang ingin bercerai, mediasi dalam perceraian merupakan realisasi atau wujud nyata dari penerapan hukum Islam yaitu untuk mendamaikan apa bila terdapat pihak-pihak yang bersengketa

    Similar works