TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 94/PDT/G/2007/PN.PBR)

Abstract

Hak milik merupakan hak utama daripada hak-hak yang lainnya, karena si pemilik dapat menggunakan dengan leluasa dan bebas tanpa harus terkait dengan yang lain. Namun penggunaan hak milik juga tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum atau kepentingan orang lain. Sebagaimana hak milik atas sebidang tanah dengan luas 600 M² yang terletak di Kelurahan Sidomulyo Barat dengan Sertifikat Hak Milik No.7804 tanggal 14 Juni 2002, yang diuraikan dalam Surat Ukur No.785/Sidomulyo/2002 tanggal 10 Juni 2002 yang dimiliki oleh Amran Yoenoes (penggugat), yang dibelinya dari Omar Wijaya (tergugat III) sebagai penerima kuasa jual dari Titin (tergugat I) dan Ang Tie (tergugat II) dengan Kuasa Jual No.5 tanggal 15 April 2004 yang juga dibuat dihadapan Hendrik Priyanto, Notaris di Pekanbaru. Selanjutnya penggugat mencari tergugat I dan tergugat II sebagai pemilik tanah, namun alamat yang tertera dalam sertifikat tanah tersebut tergugat I dan tergugat II tidak ditemui.Penggugat terus mencari keberadaan tergugat-tergugat, namun sampai perkara ini dinaikkan ke pengadilan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena penggugat sudah membayar lunas harga tanah tersebut kepada tergugat III dan ia juga sudah menyerahkan semua surat-surat tanah tersebut, maka penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah dari tanah yang diperkarakan. Berdasarkan uraian di atas, penulis dapat merumuskan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertimbangan hukum dalam perkara Nomor 94/ PDT/G/2007/ PN.Pbr tentang pengalihan hak milik atas tanah yang tidak sesuai dengan perjanjian, apakah secara hukum putusan majelis hakim dalam perkara Nomor 94/Pdt/G/2007/PN. Pbr dapat secara langsung dinyatakan peralihan hak milik atas tanah. Apabila dilihat dari jenisnya, penelitian ini digolongkan kepada penelitian hukum normatif, dengan cara studi kasus yaitu dengan mempelajari berkas perkaraNomor 94/PDT/G/2007/PN.Pbr. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan atau menyajikan data yang jelas tentang pemeriksaan perkara Nomor 94/PDT/G/2007/PN.Pbr. Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara No.94/Pdt/G/2007/PN.Pbr, mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan bahwa secara hukum pemilik sah terhadap sebidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru adalah milik penggugat.Pertimbangan dikabulkannya gugatan penggugat adalah, bahwa tergugat tidak menunjukkan iktikad baik dan tidak hadir dalam persidangan setelah dipanggil secara patut dan pemeriksaan serta putusan dilakukan secara verstek (tanpa hadirnya tergugat). Di samping itu bahwa tergugat dinyatakan wanprestasi, karena tidak melaksanakan perjanjian yang telah disepakati, yakni mengurus akta jual beli dan balik nama terhadap tanah tersebut. Akibat hukum dari putusan majelis hakim dalam perkara No.94/Pdt/G/2007/ PN.Pbr, bahwa secara hukum memang hak milik terhadap tanah yang diperkarakan adalah sah menjadi milik penggugat. Namun dalam pengurusan balik nama tentunya penggugat harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh BPN, di sini penggugat mengalami kesulitan mencari identitas dari pemilik pertama. Adapun yang menjadi dasar balik nama tersebut adalah putusan dari majelis hakim yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya

    Similar works