Hak milik merupakan hak utama daripada hak-hak yang lainnya, karena si
pemilik dapat menggunakan dengan leluasa dan bebas tanpa harus terkait dengan
yang lain. Namun penggunaan hak milik juga tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan umum atau kepentingan orang lain.
Sebagaimana hak milik atas sebidang tanah dengan luas 600 M² yang
terletak di Kelurahan Sidomulyo Barat dengan Sertifikat Hak Milik No.7804
tanggal 14 Juni 2002, yang diuraikan dalam Surat Ukur No.785/Sidomulyo/2002
tanggal 10 Juni 2002 yang dimiliki oleh Amran Yoenoes (penggugat), yang
dibelinya dari Omar Wijaya (tergugat III) sebagai penerima kuasa jual dari Titin
(tergugat I) dan Ang Tie (tergugat II) dengan Kuasa Jual No.5 tanggal 15 April
2004 yang juga dibuat dihadapan Hendrik Priyanto, Notaris di Pekanbaru.
Selanjutnya penggugat mencari tergugat I dan tergugat II sebagai pemilik
tanah, namun alamat yang tertera dalam sertifikat tanah tersebut tergugat I dan
tergugat II tidak ditemui.Penggugat terus mencari keberadaan tergugat-tergugat,
namun sampai perkara ini dinaikkan ke pengadilan tidak diketahui
keberadaannya. Oleh karena penggugat sudah membayar lunas harga tanah
tersebut kepada tergugat III dan ia juga sudah menyerahkan semua surat-surat
tanah tersebut, maka penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Pekanbaru untuk menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah dari tanah
yang diperkarakan.
Berdasarkan uraian di atas, penulis dapat merumuskan masalah dalam
penelitian ini yaitu bagaimana pertimbangan hukum dalam perkara Nomor 94/
PDT/G/2007/ PN.Pbr tentang pengalihan hak milik atas tanah yang tidak sesuai
dengan perjanjian, apakah secara hukum putusan majelis hakim dalam perkara
Nomor 94/Pdt/G/2007/PN. Pbr dapat secara langsung dinyatakan peralihan hak
milik atas tanah.
Apabila dilihat dari jenisnya, penelitian ini digolongkan kepada penelitian
hukum normatif, dengan cara studi kasus yaitu dengan mempelajari berkas
perkaraNomor 94/PDT/G/2007/PN.Pbr. Sedangkan dilihat dari sifatnya,
penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan atau menyajikan data yang
jelas tentang pemeriksaan perkara Nomor 94/PDT/G/2007/PN.Pbr.
Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa pertimbangan majelis hakim
dalam memutuskan perkara No.94/Pdt/G/2007/PN.Pbr, mengabulkan gugatan
penggugat dan menyatakan bahwa secara hukum pemilik sah terhadap sebidang
tanah yang berlokasi di Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota
Pekanbaru adalah milik penggugat.Pertimbangan dikabulkannya gugatan
penggugat adalah, bahwa tergugat tidak menunjukkan iktikad baik dan tidak hadir
dalam persidangan setelah dipanggil secara patut dan pemeriksaan serta putusan
dilakukan secara verstek (tanpa hadirnya tergugat). Di samping itu bahwa tergugat
dinyatakan wanprestasi, karena tidak melaksanakan perjanjian yang telah
disepakati, yakni mengurus akta jual beli dan balik nama terhadap tanah tersebut.
Akibat hukum dari putusan majelis hakim dalam perkara
No.94/Pdt/G/2007/ PN.Pbr, bahwa secara hukum memang hak milik terhadap tanah yang diperkarakan adalah sah menjadi milik penggugat. Namun dalam
pengurusan balik nama tentunya penggugat harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan oleh BPN, di sini penggugat mengalami kesulitan mencari identitas
dari pemilik pertama. Adapun yang menjadi dasar balik nama tersebut adalah
putusan dari majelis hakim yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah
miliknya