Sighat taklik talak dikatakan sebagai sebuah perjanjian, yang diucapkan seorang suami
setelah pelaksanaan Akad Nikah yang sudah tertera dalam Akta Nikah mengenai janji talak
yang digantungkan kepada keadaan tertentu yang mungkin akan terjadi dikemudian hari.
Karena dinilai tidak ada unsur keadilan yang seharusnya ada dalam sebuah perjanjian, dari
sinilah penulis merasa perlu untuk mencoba menganalisis terkait kedudukan taklik talak
ditinjau dari Hukum Perjanjian, demi keterwujudannya sebuah keluarga yang sakinah,
mawaddah dan rahmah. Adapun hasil penelitian ini : kedudukan taklik talak jika ditinjau dari
hukum Perjanjian Kitab Undang-undang Hukum Perdata, ditemukan tidak adanya
kesesuaian ketentuan sebuah perjanjian dalam pasal 1313 yang menjelaskan sebuah
perjanjian dilaksanakan oleh dua orang atau lebih, sedangkan taklik talak termasuk
perjanjian sepihak, serta tidak sesuai dengan pasal 1320 mengenai persyaratan sebuah
perjanjian terhadap poin 2 dan pasal 1329 mengenai kecakapan seseorang dalam membuat
perjanjian, maka jika dilihat dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Taklik talak bukan
suatu perjanjian pada umumnya kemudian tidak ada dampak khusus bagi yang tidak
melakukan taklik talak dalam hal ini tidak mengika