research

Impor New Process Scraps and Wastes of Natural Latex Condoms Ditinjau Dari Perspektif Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal (Studi Kasus Pada PT. Rubber & Rubber Tech)

Abstract

Penegakan hukum pada kegiatan perdagangan khususnya mengenai impor limbah B3, merupakan salah satu tindakan yang harus dilakukan dalam upaya menjaga kondisi lingkungan dan kesejahteraan suatu Negara. Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal atau Konvensi Basel 1989 merupakan konvensi sedunia tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya yang dirancang untuk mengurangi pergerakan limbah berbahaya antara Negara, dan secara khusus untuk melindungi Negara-negara berkembang seperti Indonesia akibat perpindahan lintas batas limbah B3 tersebut. Konvensi tersebut diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1993 Tentang Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal. Kasus impor Limbah Kondom Bekas & Waste Lateks dari Jerman yang dilakukan oleh PT. Rubber & Rubber Tech yang terkategori sebagai limbah B3 telah merugikan Negara Indonesia karena merupakan limbah klinis yang mengandung bakteri penyakit dan merupakan perbuatan melawan hukum Internasional dan hukum nasional Indonesia sehingga Jerman sudah selayaknya harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan Konvensi Basel 1989

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 30/01/2017